Home

Minggu, 23 Agustus 2026

Bobol Rumah Warga, Warga OKI ini Diamankan Polsek Tanjung Raja

Pelaku saat diamankan polisi

OGAN ILIR, - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jl. Pejuang 45 LK 2 RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian bermula Rabu, 27 Mei 2026 pukul 07.15 WIB. Korban yakni Indah Wahyuni Oktanila (35 tahun), meninggalkan rumah untuk sholat Ied.

Saat kembali, korban mendapati pintu terbuka dan sejumlah barang hilang.

Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026, Team Rajawali pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB diperoleh informasi pelaku berinisial S alias Osop (23 tahun) warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, saat ini sedang ditahan di Polres OKI terkait kasus lain.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, anggota berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 BPKB Honda Beat, 1 STNK, dan 1 kunci cadangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan koordinasi pelimpahan. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP", kata IPTU Mansyur. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar