OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki tahap penuntutan.
Seorang tersangka berinisial JS (41 tahun), warga Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 tersebut dilaksanakan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya tahap 2, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang akan melanjutkan proses ke tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan oleh polisi, tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Satres PPA PPO, Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual akan ditangani secara serius.
“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ogan Ilir Masuk Tahap Penuntutan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar