RD saat diamankan Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, - Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (23 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
RD diduga terlibat dalam pencurian 2 unit sepeda motor milik warga yang terjadi pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKP Rio.
Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar