Home

Senin, 10 Agustus 2026

Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan, Pelaku Diamankan Bersama Motor Hasil Curian

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Indralaya beserta motor hasil curian

OGAN ILIR, - Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F alias Spek (26 tahun) warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/38/XII/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 1 Desember 2025, terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB, di Dusun 3, Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Alwen (44 tahun), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, bersama anggota opsnal, langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan F alias Spek dan membawanya ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Indralaya dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Indralaya yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan barang miliknya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Indralaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta mengumpulkan bahan keterangan guna melengkapi proses penyidikan,” jelas IPTU Mansyur.

Menurutnya, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek lainnya untuk kepentingan pengembangan perkara.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif. Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Indralaya. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar