Yansori, terdakwa perkara dugaan penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, sedang menjalani persidangan di PN Kelas 1A Khusus Palembang. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Yansori, Anggota DPRD Ogan Ilir, dituntut selama 1 tahun 6 bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Tuntutan itu diterima Yansori, sebagai terdakwa pada sidang perkara dugaan penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Persidangan tersebut bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Tim JPU Kejari Ogan Ilir, Novita dan Desty, terhadap terdakwa, Yansori.
Dalam tuntutannya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidiair.
"Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta," ungkapnya.
JPU menyebut, denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," tutur Jaksa.
JPU juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.461.550.000," tegasnya.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya, yaitu penyampaian nota pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang akan diserahkan pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Tim JPU Kejari Ogan Ilir akan terus melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Yansori, Anggota DPRD Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan di Sidang Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar