Home

Selasa, 27 April 2021

Kembalikan Uang Korupsi Rp.2 M, Tersangka Korupsi Jalan Cor di Ogan Ilir Tetap Disidang

PALEMBANG, - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Ogan Ilir, Sadra Nugara (Caca) yang merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (26/4/21).

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,22 miliar.

Uang tersebut diserahkan langsung dilakukan oleh kuasa hukum tersangka. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Viktor Antonius mengatakan, uang itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka Sadra.

"Ini atas dasar inisitaif tersangka sendiri untuk mengembalikan kerugian negara. Uang ini nanti akan dititipkan ke Bank BRI di rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai alat bukti dipersidangan," kata Viktor, saat melakukan gelar perkara, Senin (26/4/21).

Viktor menjelaskan, penanganan perkara kasus korupsi pembangunan jalan cor ini telah masuk dalam tahap 1 pra penuntutan.

Ia memperkirakan seluruh berkas perkara tersangka korupsi itu akan rampung usai Lebaran dan akan dimasukkan ke pihak pengadilan untuk menjalani sidang.

Meskipun tersangka Sadra telah mengembalikan uang, penyidik Pidsus Kejati Sumsel tak bisa menjelaskan terkait hukuman yang nantinya diterima oleh tersangka.

"Karena keputusan ada di Hakim, "ujarnya.

Diduga modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengurangi spek bangunan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.18 miliar.

"Itu dugaan kami, nanti akan dibuktikan di Pengadilan," jelasnya.

Firli Darta kuasa hukum tersangka Sadra mengatakan, sampai saat ini mereka kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh barang bukti akan diserahkan untuk mempercepat proses hukum tersangka.

"Klien kita tetap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Kita ikuti proses hukum, untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, hari ini Rp.2 miliar. Sisanya akan diusahakan secepatnya, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir inisial FZ lantaran diduga telah melakukan korupsi pembangunan jalan.

FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.

Namun, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.3,2 Miliar.

Setelah menahan FZ, penyidik kembali menahan Sadra lantaran ikut terlibat. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar