Home

Jumat, 23 Mei 2025

3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Polres Ogan Ilir, Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya

Ketiga terduga pelaku aksi premanisme dan Pungli, saat diamankan di Sat Samapta Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pembinaan. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aksi premanisme.

Ketiga pria tersebut, melakukan tindakan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, AIPDA Beni Harmoko, serta didampingi sejumlah personel.

Tim patroli bergerak cepat setelah menerima laporan dari sejumlah sopir truk dan pengguna jalan, yang mengaku resah dengan aksi premanisme dan Pungli di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar area simpang, petugas menemukan tiga orang yang dicurigai melakukan aksi tersebut.

Ketiga pria yang diduga melakukan Pungli tersebut, berinisial A, 24 tahun, warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Lalu, MYS, 24 tahun, warga Palembang, dan RR alias AG, 18 tahun warga Kota Palembang.

Ketiga terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Sat Samapta Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Aipda Beni Harmoko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat
"Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat," tegasnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Beni, ketiga terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pungli atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.

"Silahkan kepada masyarakat, yang menemukan praktik Pungli atau premanisme di wilayahnya untuk melaporkan ke polisi," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya, 3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Tim Patroli Polres Ogan Ilir
Readmore → 3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Polres Ogan Ilir, Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya

Oknum Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila ke Istri Orang Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Polisi tak menahan oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang statusnya kini sudah resmi tersangka perkara perzinahan dengan istri orang.

Alasannya karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 5 tahun penjara.

Selain Kepala Desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

"Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan," kata Ilham, Jumat (23/5/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tidak ditahan hingga proses pengadilan. Nanti vonisnya berapa bulan dan kemudian ditahan, itu sudah wewenang pengadilan," terang Ilham.

Hasil penyilidikan polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum memberikan sanksi apapun terhadap oknum kades mesum.

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.

"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," kata Dicky dihubungi terpisah.

Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.

"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," kata Dicky menegaskan.

Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.

Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan," kata Dicky. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Oknum Kades di OI Viral Berbuat Asusila ke Istri Orang Tak Ditahan
Readmore → Oknum Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila ke Istri Orang Tak Ditahan

Peran 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Kerugian Negara Rp 600 Juta

Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari teibunsumsel.com , Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir membeberkan peran para tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana menegaskan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

"Ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini resmi ditahan," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Pandu menuturkan, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

"Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Hibah Perjanjian Daerah," jelas Pandu.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Pandu.

Tersangka R bersama dengan M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di tahun 2023 dan 2024.

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Kerugian Negara Rp600 Juta
Readmore → Peran 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Kerugian Negara Rp 600 Juta

Kamis, 22 Mei 2025

Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.

"Hari ini, Kamis tanggal 22 Maret 2025, Kejari Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisal R, M, dan N," papar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardana didampingi Kasi Pidsus M Assarofi.

Ia menjelaskan, penahanan ketiganya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.

Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir itu masing-masing adalah :

Tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 2026 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka N selaku Staf/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

"Sebelumnya tersangka R, M, dan N telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ulasnya.

Penetapan tersangka ini juga sambung Pandu, dilakukan karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Saat ini tersangka R, M, dan N dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak ranggal 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025," tukasnya.

Pantauan sebelumnya ketiga tersangka ini diperiksa terlebih dahulu beberapa jam di lantai 2 kantor Kejari Ogan Ilir, baru kemudian digiring ke Mobil tahanan Kejari Ogan Ilir.

Ketiganya dibawa ke Lapas Pakjo dengan akan menjalani masa tahanan 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Semuanya Orang Dalam!
Readmore → Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang

Pelaku penggelapan uang sewa dan bentor, kini diamankan Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial, W, 24 tahun, warga Desa Payakabung, yang meminjam satu unit becak motor milik korban R.E.P, 32 tahun, warga Kelurahan Timbangan, dengan kesepakatan pembayaran setoran harian sebesar Rp 30.000.

Namun, pelaku tidak menepati kewajiban pembayaran hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp 1.075.000.

Bahkan ketika diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motor tanpa bagian rumahan becak.

Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian akan melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan becak motor paling lambat tanggal 12 Mei 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, janji pelaku tidak dipenuhi, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar, S.H. berhasil mengamankan pelaku W di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Indralaya terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polres Ogan Ilir guna pendalaman kasus ini. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memintai keterangan dari saksi, P, 32 tahun, warga Indralaya.

Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang
Readmore → Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang

Jasad Wanita di Kebun Tebu Korban Pembunuhan, Luka Benda Tajam di Leher dan Pelaku Masih Diburu

Jasad Mita saat dibawa ke RSUD Ogan Ilir, Indralaya, pada Minggu (18/5/2025) lalu. Polisi masih melakukan penyelidikan kematian korban yang diduga dibunuh itu. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Penyelidikan kasus kematian seorang wanita hamil yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu di Seri Bandung, Ogan Ilir, masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Wanita yang diketahui bernama Mita Rosnita (29 tahun) itu ditemukan tak bernyawa pada Minggu, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa Mita diduga merupakan korban pembunuhan.

"Dilihat dari TKP dan luka yang dialami, diduga korban pembunuhan," ungkap Bagus melalui keterangan yang diterima wartawan, Rabu (21/5/2025).

Luka yang dimaksud Bagus adalah akibat benda tajam, di antaranya pada leher kanan, kepala, dagu, dan perut sebelah kiri.

Dugaan korban dianiaya menggunakan benda tajam juga diperkuat dengan ditemukannya gagang celurit di lokasi kejadian (TKP).

Sekitar 200 meter dari jasad korban, ditemukan sepeda motor, telepon genggam, dompet, kacamata, dan sarung tangan. Seluruh barang tersebut diketahui milik korban.

"Sebenarnya barang-barang tersebut lebih dulu ditemukan oleh warga. Setelah itu, dilakukan pencarian korban hingga ditemukan sudah tidak bernyawa," jelas Bagus.

Hingga saat ini, motif dugaan pembunuhan yang menggemparkan publik, khususnya di Ogan Ilir, belum diketahui.

"Motifnya belum diketahui karena anggota kami masih melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku," ujar Bagus.

Setelah melakukan olah TKP, polisi juga memeriksa saksi-saksi terkait kasus kematian korban.

"Masih dilakukan penyelidikan. Doakan semua segera terungkap," kata Bagus.

Bahkan, Bagus menginstruksikan anak buahnya untuk tidak pulang sebelum kasus kematian wanita tersebut terungkap.

"Semuanya (anggota) masih di lapangan. (Sebelum kasus terungkap), tidak ada yang pulang saya bilang," tandasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Mayat Wanita di Kebun Tebu Korban Pembunuhan, Luka Benda Tajam di Leher dan Pelaku Masih Diburu
Readmore → Jasad Wanita di Kebun Tebu Korban Pembunuhan, Luka Benda Tajam di Leher dan Pelaku Masih Diburu

Rabu, 21 Mei 2025

Bangunan WC Jauh dari Pemungkiman, Kades Ulak Bedil Ogan Ilir Pindahkan Rumah Warga

Bangunan WC Jauh dari Pemungkiman, Kades Ulak Bedil Pindahkan Rumah Warga. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Akhir-akhir ini ramai di media sosial, sebuah bangunan WC dibangun menggunakan dana Desa jauh dari pemungkiman warga.

Kejadian ini terjadi di Desa Ulak Bedil, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Yang mana Desa tersebut di pimpin Kepala Desa bernama "M".

Berbagai kritikan pedas dilontarkan netizen, yang mempertanyakan siapa yang akan menggunakan WC tersebut?

Untuk "menutupi" kritikan netizen, Selasa 20 Mei 2025, kepala Desa dan beberapa masyarakatnya memindahkan sebuah bangunan rumah kedekat WC tersebut.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Desa Ulak Bedil "M" mengaku keberadaan WC tersebut ada azaz manfaatnya.

"Itu letaknya di pinggir jalan, bangunkan WC ini dibangun pada tanah hak milik yang punya WC," ungkap Kades.

"Yang punya WC sekarang ini, rumahnya masih numpang ditanah sana keluarganya," kata Kades "M" dihubungi, Rabu 21 Mei 2025.

Dibeberkanya, warga yang minta bangunkan WC ini baru akan memindahkan rumahnya selesai panen padi di sawahnya.

"Karena sudah viral ini, kami gotongroyong memindahkan rumahnya ke dekat WC itu, sekarang rumahnya sudah dekat WC itu," bebernya.

Ia mengakui, bahwa membangun WC tersebut dari anggaran Dana Desa dengan nilai anggaran Rp 15 juta.

"Tahun ini, kita bangun 12 Unit WC dengan menggunakan Dana Desa, dengan anggaran untuk satu unit WC Rp 12 juta termasuk biaya tukang," paparnya.

"Untuk WC ini, bagi warga yang tidak lagi butuh kami tidak lagi ngangarkan, tahun 2025 ini terakhir kita anggaran untuk WC," pungkasnya.

Ditambahkan dia, bahwa WC yang viral tersebut selama ini bukan tidak ada azaz manfaatnya, karena rumah warga yang minta bangun hanya berjarak 40 meter dari bangunan WC itu.

"Jadi masih dipakai WC itu, masih ada azaz manfaatnya, bukan tidak ada azaz manfaatnya," tambahnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Bangunan WC Jauh dari Pemungkiman, Kades Ulak Bedil Pindahkan Rumah Warga
Readmore → Bangunan WC Jauh dari Pemungkiman, Kades Ulak Bedil Ogan Ilir Pindahkan Rumah Warga

Selasa, 20 Mei 2025

3 Pelaku Pembobol Rumah Warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Diamankan Polsek Pemulutan

3 pelaku Curat dibekuk setelah diamankan di Mapolsek Pemulutan. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari informasi Polisi, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Suparno 20 tahun, seorang warga Dusun 3, Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari rumahnya telah disusupi pelaku.

Modus operandi para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat celah tralis atas bagian depan rumah dan masuk ke dalam tanpa sepengetahuan penghuni.

Dari dalam rumah, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Stylo BG 6562 TAC beserta STNK dan remote, serta dua unit handphone yakni Oppo A3x dan Samsung Galaxy A02s.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku berada di Terminal Karya Jaya, Palembang.

Tim Panther yang dipimpin oleh IPDA Gandhi Prianata, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka utama, Krisna Saputra alias Abok 20 tahun, yang merupakan residivis kasus serupa dua kali.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama yakni sepeda motor milik korban beserta dua unit handphone hasil curian.

Pengembangan penyidikan terhadap Krisna mengarahkan tim untuk meringkus dua pelaku lainnya, yakni Supriyanto alias Yanto 21 tahun dan Ariansyah alias Ari alias Sasah 26 tahun, yang juga merupakan residivis.
Ketiganya merupakan warga desa setempat.

Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menyampaikan bahwa kasus ini terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda Stylo, satu kunci kontak (remote), STNK atas nama Suparno, serta dua unit handphone," ungkap Kapolsek.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, pengamanan barang bukti, koordinasi dengan JPU, dan pelengkapan berkas perkara. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Bandit Kampung kembali Beraksi, Keok Dibekuk Polsek Pemulutan
Readmore → 3 Pelaku Pembobol Rumah Warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Diamankan Polsek Pemulutan

Gerombolan Sapi Keliaran Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir, Sering Masuk Pekarangan & Rusak Tanaman

Penampakan sapi yang sering masuk ke dalam pekarangan kebun milik Dodok, warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan.

Betapa tidak, gerombolan sapi yang berkeliaran di jalanan Kelurahan Tanjung Batu tersebut, sering masuk ke dalam pekarangan kebun bahkan rumah warga.

Seperti yang dialami Dodok, warga Jalan Burai Kelurahan Tanjung Batu. Dirinya harus mengalami kerugian jutaan Rupiah, usai ratusan bibit pohon alpukatnya mati dirusak gerombolan sapi.

"Saya sudah berkali-kali mengganti bibit pohon alpukat yang mati, karena mati diinjak dan dimakan sapi-sapi yang masuk ke kebun saya," ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut pemilik tempat wisata Chenara Vinlan di Jalan Burai Kelurahan Tanjung Batu tersebut, ratusan bibit alpukat yang ditanamnya tersebut dibelinya dari beberapa tempat.

"Ada yang dari Desa Sukaraja Kabupaten Ogan Ilir, ada juga bibit alpukat yang saya beli dari Yogyakarta," sebutnya. 


Foto : 
Keluhan warga Kelurahan Tanjung Batu di media sosial Facebook, terkait sapi yang berkeliaran di wilayah mereka


Ditambahkan Dodok, bibit pohon alpukat yang dirusak oleh sapi-sapi tersebut, dengan masa tanam 10 bulan hingga satu tahun. Akibat seringnya dirusak sapi, Dodok pun merasa kesal.

"Kami minta kepada Lurah, Camat, dan pihak terkait, hendaknya dapat mengambil tindakan terhadap permasalahan ini, karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat," pintanya.

Dodok pun mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2021, terkait larangan melepas hewan ternak kaki empat ke jalan raya.

"Kan sudah ada Perdanya, kenapa para pemilik sapi ini tidak ditindak, karena sudah melepas liarkan hewan ternak mereka," tutupnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warga Kelurahan Tanjung Batu lainnya di media sosial Facebook, Neni Caca, pada 1 Mei 2025 lalu.

Neni merasa kesal lantaran sapi-sapi yang berkeliaran di wilayahnya, telah merusak pagar pekarangan kebun rumahnya. Akibatnya, tanamannya rusak begitu saja.

"Na la masok pulo, kentang wortel abis di makan nyo, bakmno nak muat risol untuk jualan man anis di makan sapi bak iko ,mno kandang ituni di rsk kenyo payo bak mno kan sapi ikoni," tulisnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul Gerombolan Sapi Keliaran Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir, Sering Masuk Pekarangan & Rusak Tanaman
Readmore → Gerombolan Sapi Keliaran Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir, Sering Masuk Pekarangan & Rusak Tanaman

Senin, 19 Mei 2025

Suami Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu Ogan Ilir, Minta Kematian Sang Istri Terungkap

Nofrizal, suami wanita yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Nofrizal, suami dari Mita Rosnita, wanita hamil yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, meminta polisi segera mengungkap kasus kematian istrinya.

"Saya minta kepada aparat berwajib untuk mengungkap kematian istri saya," pintanya saat ditemui di IGD RSUD Ogan Ilir yang berpusat di KPT Tanjung Senai Indralaya, Minggu, 19 Mei 2025.

Permintaan Nofrizal tersebut sangat wajar dilakukannya, karena sang istri tengah mengandung buah cinta mereka. Apalagi, jabang bayi ini merupakan anak pertama dari pasangan muda yang baru menikah Juli 2024 lalu.

"Istri saya sedang hamil enam bulan anak pertama, kami menikah sudah hampir setahun," katanya lagi.

Menurut Nofrizal, sebelum kejadian ditemukannya jasad korban, sang istri berpamitan dengan suaminya untuk pergi ke Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu.

"Istri saya mau mengantar voucher pulsa ke counter-counter disana. Perginya sekitar pukul 08.00 WIB," lanjutnya lagi.

Ditambahkan Nofrizal, mengantar voucher pulsa ini memang sudah menjadi kegiatan dari sang istri tercinta. Demikian pula dengan kawasan perkebunan tebu, memang selalu dilalui korban setiap hari.

"Tadi pagi berangkat seperti biasa, tidak ada yang berubah," ujarnya.

Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Nofrizal mendapat informasi kalau sepeda motor matic yang dikendarai istrinya ada di semak-semak dekat Payau Redang kawasan perkebunan tebu Desa Seri Bandung.

"Saya langsung berangkat ke sana dan di lokasi ditemukan ada sandal, kacamata (milik istri)," ujar Nofrizal dengan mata berkaca-kaca.

Nofrizal dengan dibantu warga lalu menyusuri area perkebuan di sekitar lokasi penemuan sepeda motor.

Hingga jarak sekitar 50 meter, Nofrizal menemukan istrinya tergeletak dengan luka di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka di sini, di sini," tutur Nofrizal sambil memegang bahu bagian kanan dan pipi kanan.

Untuk diketahui, korban merupakan anak semata wayang dari pasangan Alm Adnan Sori Azhari dan Rohilah. Keseharian korban merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Suami Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu Ogan Ilir, Minta Kematian Sang Istri Terungkap
Readmore → Suami Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu Ogan Ilir, Minta Kematian Sang Istri Terungkap