Dua pengedar narkoba di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sedikitnya 17 butir ekstasi ditemukan oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, saat melakukan penggerebekan di Kecamatan Tanjung Batu.
17 butir ekstasi yang ditemukan ini, berasal dari dua pengedar narkoba yang diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi di salah satu rumah warga Desa Tanjung Batu Seberang.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, penangkapan dua pengedar Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
"Laporan masyarakat yang resah, karena rumah tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkoba," ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Laporan masyarakat itu, tertuang dalam LP-A/05/II/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Februari 2025.
Adapun dua pelaku yang diamankan, yakni, Zainal Abidin alias Jack, warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu. Serta Agusman atau Agus, warga Kelurahan Tanjung Batu.
Surya memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, usai mendapat laporan masyarakat.
"Ternyata, memang benar ada transaksi narkoba di rumah yang dimaksud warga tersebut," tegasnya.
Lalu, polisi mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan kedua pria pengedar narkoba itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti bersama kedua pria itu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, satu buah tas hitam, satu buah tas emas bewarna putih, satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 tablet warna biru berbentuk REDBULL dengan berat bruto 7,23 gram.
Kemudian, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar potongan tisu, satu buah pirek kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Kedua pelaku, kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Polisi Temukan 17 Butir Ekstasi dan 1,34 Gram Sabu, Saat Gerebek 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Batu Ogan Ilir