Home

Jumat, 13 September 2024

Eks Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Tersandung Korupsi Rp.380 Juta

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir inisial SS, menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD)  sebesar Rp.380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022.

"Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/9/2024).

Namun ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa.

Tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.

"Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," jelas Ilham.

Saat polisi melakukan penyelidikan, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain.

Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.

Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.

"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Eks Kades Harimau Tandang Tersandung Korupsi Rp 380 Juta, Ternyata Dipakai Buat Kampanye Pilkades
Readmore → Eks Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Tersandung Korupsi Rp.380 Juta

Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Kasus tewasnya Johan (51th) pelaku curanmor yang diamuk massa saat ketahuan beraksi di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir kini ditindaklanjuti polisi.

Bahkan, massa yang mengamuk Johan kini terancam penjara.

Kini, polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara pencurian sepeda motor yang mengakibatkan salah seorang pelaku tewas dihakimi massa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.

"Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas untuk membuat laporan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan Ilham, warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

Tak main-main, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Tentunya kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti," katq Ilham.

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut bermula ketika pelaku curanmor berjumlah tiga orang menggondol sebuah sepeda motor matic.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 02.30. Pemilik kendaraan terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan meneriaki para pelaku maling," terang Ilham.

Warga yang mendengar teriakan maling lalu berhamburan keluar rumah dan mengejar para pelaku.

Menurut Ilham, saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dihakimi massa hingga tewas.

"Pelaku meninggal dunia atas nama Johan usia 51 tahun warga OKU Timur," jelas Ilham.

Sementara satu pelaku yang berboncengan dengan Johan diamankan warga dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Polisi masih melakukan penyidikan dengan menggali keterangan pelaku yang diamankan.

Sejumlah barang bukti pun diamankan diantaranya sepeda motor curian, sepeda motor pelaku, dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, lampu senter dan kunci kontak.

"Jasad pelaku meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. Untuk pelaku yang diamankan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Tunggu Laporan
Readmore → Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 September 2024

Pelaku Curanmor di Rambang Kuang Ogan Ilir Tewas Dimassa, 1 Pelaku Lainnya Kabur

Tim INAFIS Polres Ogan Ilir mendatangi lokasi pencuri tewas dihakimi massa di Desa Tambang Rambang, Kamis (12/9/2024). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Johan tewas setelah dihajar massa yang mempergoki aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).

Sekira pukul 02.30 WIB, Johan bersama dua temannya mencoba mencuri sepeda motor. Namun belum sempat mengamankan barang tersebut, aksinya ketahuan korban.

Korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan hingga meneriaki pelaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menerangkan, aksi ketiga pelaku ketahuan pemilik kendaraan.

"Iya, kejadiannya tadi pagi sekira pukul 02.30. Pemilik kendaraan terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan meneriaki para pelaku maling," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).

Warga yang mendengar teriakan maling lalu berhamburan keluar rumah dan mengejar para pelaku.

Menurut Ilham, saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dihakimi massa hingga tewas.

"Pelaku meninggal dunia atas nama Johan usia 51 tahun warga OKU Timur," jelas Ilham.

Sementara satu pelaku yang berboncengan dengan Johan diamankan warga dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Polisi masih melakukan penyidikan dengan menggali keterangan pelaku yang diamankan.

Sejumlah barang bukti pun diamankan diantaranya sepeda motor curian, sepeda motor pelaku, dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, lampu senter dan kunci kontak.

"Jasad pelaku meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. Untuk pelaku yang diamankan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Breaking News : Pelaku Curanmor Tewas Dimassa di Tambang Rambang Ogan Ilir, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Readmore → Pelaku Curanmor di Rambang Kuang Ogan Ilir Tewas Dimassa, 1 Pelaku Lainnya Kabur

Pelaku Pencurian Jendela Aluminium Diamankan Polsek Tanjung Raja

Pelaku pencurian jendela aluminium diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (11/9/2024) siang. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Maling di Tanjung Raja, Ogan Ilir ini hanya mengambil jendela alumunium dan pot bunga berbahan besi.

Padahal ia berhasil membobol rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.

Namun aksinya itu sempat dipergoki oleh saksi yang kebetulan melintas. Namun pelaku malah mengancam saksi.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, polisi mendapatkan laporan warga yang rumahnya disatroni maling pada siang hari.

"Informasi yang kami terima, pemilik rumah sedang pergi dan pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang kosong," kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (11/9/2024).

Diketahui, pelaku DA (37th) itu melompati pagar belakang rumah.

Pelaku lalu memecahkan kaca jendela dan mengambil daun jendela yang berbahan aluminium.

"Jadi ada tujuh buah jendela aluminium yang dicuri. Pelaku juga mengambil keranjang pot bunga yang terbuat dari besi," ungkap Zahirin.

Setelah melancarkan aksinya dan keluar dari pekarangan rumah, aksi pelaku ketahuan oleh salah seorang warga yang melintas.

Pelaku lalu mengancam warga tersebut dengan menggunakan parang.

"Sempat ada pengancaman ke saksi mata. Pelaku bilang, 'Saya bacok kamu'," terang Zahirin.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan warga Tanjung Raja itu.

Pelaku berambut gondrong itu dibekuk bersama barang bukti curian dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam warga.

Polisi mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja untuk ekstra hati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Kepergok Warga Usai Bobol Rumah di Tanjung Raja, Maling Ini Ancam Saksi : Saya Bacok Kamu
Readmore → Pelaku Pencurian Jendela Aluminium Diamankan Polsek Tanjung Raja

Bocah Penderita Gizi Buruk Dibawa ke RSUD Ogan Ilir

Tim Dokkes Polres Ogan Ilir membawa Yola Puspita ke RSUD Ogan Ilir. (Sumber : detik.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Tim Dokkes Polres Ogan Ilir dan Puskemas membawa Yola Puspita (12th) bocah perempuan yang menderita gizi buruk di wilayah tersebut. Yola sendiri sudah empat bulan terbaring di tempat tidur.

Diketahui Yola tinggal bersama sang nenek di Desa Mandi Angin, Dusun II, Kecamatan Indralaya Selatan. Ayahnya sudah meninggal dunia sejak Yola masih bayi sementara ibu kandungnya pergi keluar negeri meninggalkannya.

Keluarga yang tinggal bersamanya adalah neneknya, bernama Waniah (70th). Nenek Yola tidak memiliki pekerjaan. Untuk makan dan membesarkan Yola saja, sang nenek bergantung dari uluran tangan dari tetangga.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan Yola diketahui memiliki berat badan 25 kg dengan tinggi badan 147 cm. Berat badannya jauh dari kategori ideal yang seharusnya mencapai 40 kg untuk usia 12 tahun.

"Selain mengalami gizi buruk, hasil laboratorium menunjukkan Yola menderita anemia ringan dengan kadar hemoglobin (HB) 8,6 dan juga didiagnosa dengan infeksi saluran kemih (ISK)," katanya, Rabu (11/9/2024).

Masih kata Bagus, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter menyarankan agar Yola menjalani rawat inap untuk penanganan lebih lanjut.

"Diminta untuk rawat inap namun pihak keluarga menolak. Sebagai gantinya, pasien akan menjalani rawat jalan dengan pemantauan dari Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Puskesmas setempat, Urkes Polres Ogan Ilir, serta aparat desa," kata dia.

Bagus menyebutkan selama masa rawat jalan, Yola dianjurkan untuk meningkatkan asupan protein dalam makanannya dan rutin mengonsumsi susu yang telah disediakan oleh tim gizi rumah sakit.

"Pemeriksaan terhadap kesehatan Yola berlangsung lancar dan tertib. Melalui upaya pemantauan yang ketat, kondisi kesehatan Yola Puspita diharapkan dapat segera membaik dan dapat kembali beraktivitas seperti remaja lainnya," ujarnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Bocah Penderita Gizi Buruk Dibawa ke RSUD Ogan Ilir
Readmore → Bocah Penderita Gizi Buruk Dibawa ke RSUD Ogan Ilir

Rabu, 11 September 2024

Owner Arisan Bodong Ditangkap Polres Ogan Ilir, Uang Habis Bayar Hutang

Owner arisan bodong di Ogan Ilir, RRP, ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir saat kabur ke Jambi. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , RRP (35th) warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, owner arisan bodong akhirnya ditangkap.

Owner arisan bodong asal Ogan Ilir ini ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat kabur ke Jambi pada 8 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, owner arisan bodong asal Kabupaten Ogan Ilir ini telah kabur selama tiga bulan.

Penangkapan terhadap tersangka owner arisan bodong ini berdasarkan LP-B/138/IV/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tgl 24 April 2024.

Berdasarkan laporan korbannya bernama Ita Ustari, kejadian tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Dimana, korban menderita kerugian Rp.17 juta.

Dimana, korban mengikuti arisan emas dengan tersangka selama 15 bulan dengan anggota 15 orang. Setiap bulan, korban membayar uang arisan sebesar Rp.1.740.000.


Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan penangkapan tersangka


"Korban seharusnya mendapat nomor urutan ke-11 dari arisan tersebut. Namun, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh tersangka," terangnya.

Emas yang seharusnya didapatkan korban, sampai sekarang tidak diberikan oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.400.000.

"Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami pun mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jambi Selatan Provinsi Jambi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah dapat dipastikan keberadaan tersangka, polisi menemukan tersangka sedang berada dirumahnya di Kecamatan Jambi Selatan Provinsi Jambi.

Kemudian, Tim Macan OI langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa dan diamankan kekantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini perempuan tersebut sudah kita amankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir," terangnya.

Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.

Seperti modus arisan bodong pada umumnya, mulanya tersangka menunaikan hak-hak para korban.

"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas Ilham.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, uang anggota arisan tersebut telah habis digunakan untuk membayarkan hutangnya.

Selama pelariannya di Jambi, tersangka sempat berjualan seblak untuk menyambung hidup selama berada di Jambi Selatan Kota Jambi. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Owner Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sempat Jualan Seblak, Uang Habis Bayar Hutang
Readmore → Owner Arisan Bodong Ditangkap Polres Ogan Ilir, Uang Habis Bayar Hutang

Selasa, 10 September 2024

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan, Hanya Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Konferensi Pers. (Sumber : oganilir.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari oganilir.co , Akibat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjerat Anak bermasalah dengan hukum, sehingga terkesan keadilan tidak ditegakkan.

Seperti yang dilakukan empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap korban AA (13th) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang dan kejadiannya menjadi viral dan heboh sejagat raya.

Membuat jajaran aparat Polrestabes Palembang yang di Back Up Polda Sumsel, yang menangani perkara ini, harus benar-benar professional dalam melakukan penegakan hukumnya sesuai dengan UU.

Tiga dari empat pelakunya saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga Pelaku yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun, dan satu lagi pelaku utama IS 16 tahun kini tengah mendekam di penjara.

"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan, keadilan harus ditegakkan, proses penuntutan hingga dilanjutkan ke proses pengadilan, sampai putusan hakim," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, pada saat melakukan konferensi Pers di PRSABH Indralata Ogan Ilir, Senin 9 September 2024 sore.

Kombes Sunarto menjelaskan dalam menangani perkara ini, payung hukumnya adalah Undang-Undang, dan saat ini penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini secara professional dan proporsional.

Dalam perkara ini, para pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, "Kami semua apara penegak hukum mohon dukungannya semua pihak," pintanya.

Pada konferensi pers juga hadir instansi terkait lainnya, seperti Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Paalembang, Candra.

Candra mengatakan, perkara pembunuhan yang melibatkan tiga anak dibawa umur, bila pelaku tersebut usianya dibawah 14 tahun tersebut tidak dapat dipidana penjara dengan tidak dimasukkan ke dalam Lapas.

Dasar Hukuknya adalah, Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Didalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan, justru harus dikembalikan kepada orang tuanya," jelas Candra.

Tindakan yang dimaksud lanjut Candra, seperti perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya.

"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," lanjutnya.

Masih kata Candra, bila usia para pelaku nanti saat putusan hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak-anak (pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan saat putusan pengadilan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir
Readmore → 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan, Hanya Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Remaja Putri di Ogan Ilir Alami Gizi Buruk, Yatim Piatu Sejak Kecil, Nenek Tak Mampu Ajak Berobat

Yola, Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk Saat Ditemui di Kediamannya, Senin (9/9/2024) siang. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Remaja putri yang diketahui bernama Yola Puspita (12th) kini dikabarkan tengah mengalami gizi buruk.

Remaja yang tingga di Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir sudah menjadi yatim piatu sejak kecil, dan kini tinggal bersama neneknya.

Kini, Yola Puspita itu mengalami gizi buruk dan sudah empat bulan terbaring di tempat tidur.

Siswi kelas 1 SMP ini pun terpaksa berhenti sekolah karena kondisinya yang tak memungkinkan.

Saat ditemui wartawan, Yola ditemani neneknya bernama Waniah.

"Orang tua Yola dua-duanya tidak ada. Saya yang mengurusnya," kata Waniah kepada, Senin (9/9/2024).

Waniah mengungkapkan, ayah Yola meninggal dunia sejak dia masih bayi.

Sementara ibunya pergi saat Yola berusia 4 tahun.

Pada akhir April lalu, kondisi kesehatan Yola menurun drastis.

Diawali dengan demam panas selama beberapa hari, hingga Yola harus dirawat di RSUD Kayuagung.

"Kami terus terang tidak punya biaya. Setelah dari rumah sakit, Yola hanya dirawat di rumah," tutur Waniah.

Sejak dua bulan terakhir, tubuh Yola semakin kurus dan Waniah mengaku tak mampu memberikan asupan gizi kepada cucunya.

Waniah, wanita 70 tahun ini tak bekerja dan hanya mengandalkan bantuan dari warga di sekitar rumahnya.

"Untuk beli gorengan dan obat tradisional, kami biasanya dikasih keluarga, kerabat," ungkap Waniah.

Yola sendiri tak banyak bicara saat diajak berbincang.

Menurut Waniah, tubuh cucunya itu sangat lemah dan tak mampu berdiri.

"Kami hanya dapat berharap bantuan, mungkin dari pemerintah atau orang yang peduli," ucapnya.

Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) merespon kondisi Yola dengan mengutus tim kesehatan dari Puskesmas.

Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta juga menyebut kartu BPJS untuk Yola juga segera diurus.

"Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas, silakan ananda Yola berobat pakai BPJS. Nanti dipandu oleh Dinkes," kata Hendra dihubungi terpisah. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Remaja Putri di Ogan Ilir Alami Gizi Buruk, Yatim Piatu Sejak Kecil, Nenek Tak Mampu Ajak Berobat
Readmore → Remaja Putri di Ogan Ilir Alami Gizi Buruk, Yatim Piatu Sejak Kecil, Nenek Tak Mampu Ajak Berobat

Senin, 09 September 2024

Ditinggal Beli Sembako ke Warung, Rumah Warga di Ogan Ilir Terbakar

Sebuah rumah di Kabupaten Ogan Ilir rata dengan tanah, usai ditinggal pemilik rumahnya ke warung. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Kebakaran hebat melanda satu unit rumah di Dusun II RT 04 Desa Sungai Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Rumah yang terbakar di Desa Sungai Pinang tersebut adalah milik Nurjanah binti Abu Bakar (62th), yang merupakan seorang petani.

Saat kejadian, pemilik rumah sedang membeli sembako di lokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya.

Saat kembali, ia mendapati rumahnya sudah terbakar hebat. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut segera mencoba memadamkan api, namun api terus membesar.

Personel Polsek Tanjung Raja bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Ogan Ilir segera mendatangi lokasi kejadian untuk membantu memadamkan api.

Setelah berjibaku, mereka berhasil memadamkan sisa-sisa api yang sudah menghanguskan seluruh rumah. 


Kondisi rumah rata dengan tanah usai kebakaran di Kabupaten Ogan Ilir


Menurut dugaan awal, api berasal dari tungku yang ditinggalkan dalam kondisi menyala.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100.000.000.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polsek Tanjung Raja telah memasang garis polisi di tempat kejadian," ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah aman dan api tidak merambat ke rumah-rumah lain di sekitar kawasan tersebut. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Ditinggal Beli Sembako ke Warung yang Jaraknya 500 Meter, Rumah Warga di Ogan Ilir Terbakar Hingga Tak Tersisa
Readmore → Ditinggal Beli Sembako ke Warung, Rumah Warga di Ogan Ilir Terbakar

40 Anggota DPRD Ogan Ilir Rencana Akan Dilantik 18 September 2024

Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bersolek jelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2024-2029. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan menggelar pelantikan terhadap 40 anggota terpilih periode 2024-2029.

Menurut rencana, pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir terpilih periode 2024-2029 ini, akan dilakukan pada 18 September 2024 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edi Harpandi mengatakan, berbagai persiapan sudah dilakukan untuk rencana pelantikan.

"Salah satunya untuk undangan, kita sudah sebarkan ribuan undangan," ujarnya, Sabtu, 7 September 2024.

Akan tetapi, terang Edi, undangan untuk keluarga anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang dilantik, itu rencananya hanya untuk lima orang saja.

"Satu anggota DPRD yang dilantik boleh didampingi lima anggota keluarganya. Kalau mau mengajak lebih tidak masalah, kita siapkan kursi diluar gedung Paripurna," imbuhnya.

Adapun persiapan lainnya yang juga dilakukan pihaknya, seperti membuat jas untuk anggota DPRD laki-laki, dan baju kebaya untuk anggota DPRD perempuan.

"Itu sudah kita buatkan semua, dan akan digunakan anggota DPRD yang baru saat pelantikan 18 September 2024 nanti," katanya.

"Insyaallah juga akan dihadiri pak Pj Gubernur Sumsel, karena beliau kita undang langsung untuk menghadiri pelantikan anggota DPRD yang baru ini," terangnya.

Pihaknya berharap, dengan persiapan yang telah dan akan dilakukan nanti, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2024-2029 bisa berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya, semoga kegiatan pelantikan DPRD yang baru nanti bisa berjalan lancar dan sukses," ucapnya.

Selain persiapan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga melakukan renovasi di sejumlah titik Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Seperti, terlihat dari perbaikan lantai gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang menghubungkan Gedung Pimpinan DPRD dengan Gedung Paripurna.

Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang terlihat sudah banyak kerusakan dibongkar, diganti keramik baru warna putih yang sebelumnya bewarna cream.

Selain itu, pelataran dekat taman samping Gedung Paripurna, sebelumnya mengunakan conblok dibongkar dan diganti keramik.

Untuk pengerjaan renovasi dibeberapa bagian kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus berjalan dan ditarget selesai menjelang pelantikan anggota DPRD masa bakti 2024-2029.

"Ya, Insyaallah sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru 18 September 2024 nanti, semua pekerjaan ini sudah selesai," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik 18 September 2024, Pj Gubernur Sumsel Dijadwalkan Hadiri Pelantikan
Readmore → 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Rencana Akan Dilantik 18 September 2024