Home

Senin, 12 Desember 2022

Residivis Ditembak Polisi di Ogan Ilir, Curi Motor Pengunjung Lapas, Kabur ke Palembang

Seorang residivis bernama Deki Firmansyah (kiri) ditembak polisi di Ogan Ilir karena kembali melakukan perbuatan kriminal mencuri motor pengunjung Lapas Tanjung Raja. Tersangka saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Seorang residivis ditembak polisi di Ogan Ilir karena kembali melakukan perbuatan kriminal.

Pelaku bernama Deki Firmansyah mencuri motor pengunjung Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir dan sempat kabur ke Palembang.

Sebelumnya, pria 33 tahaun tersebut sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.
Polisi mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) lalu sekira pukul 14.30.

Ketika itu pemilik kendaraan menyadari kendaraannya raib setelah selesai mengunjungi warga binaan Lapas.

Aksi pencurian di parkiran motor dan terekam CCTV Lapas, menjadi petunjuk polisi dalam meringkus tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti sepeda motor terdeteksi berada di Palembang," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, Senin (12/12/2022).

Polisi lalu bergerak meringkus tersangka yang sedang berada di seputaran Simpang Flyover Jakabaring.

Saat diamankan petugas, kata Halim, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan diberi tembakan peringatan.

"Tembakan ke udara tidak digubris, akhirnya yang bersangkutan kami lumpuhkan dengan timah panas," terang Halim.

Tersangka beserta barang bukti sepeda motor matic Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor BG 2955 TY diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja.

"Di dalam sepeda motor curian itu ternyata ada STNK, dompet, uang tunai dan handphone pemilik kendaraan. Ada sebagian besar uang tunai yang sudah digunakan tersangka," ungkap Halim.

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya telah dua kali di penjara.

Selain kasus kepemilikan narkoba pada 2012, tersangka Deki juga pernah terlibat kasus perdagangan perempuan dan telah menjalani hukuman pada 2018.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus curanmor ini. Dan untuk tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Halim. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar