Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang jumlahnya tak sedikit. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
Pria tersebut diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Senin (26/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan pria yang kini ditetapkan tersangka itu berkat laporan masyarakat.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/5/2025).
Adapun tersangka yang diamankan bernama Suryadi usia 36 tahun.
Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram.
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Surya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Surya, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.
Surya menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.
"Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya," ucap Surya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Ditangkap di Rumah Kosong, Suryadi Warga Ogan Ilir Simpan 217 Gram Sabu dan 101 Butir Ekstasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar