Ini tampang pelaku. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Polsek Tanjung Raja di bawah jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian diamankan di rumah masing-masing.
Salah satu tersangka diaamankan sedang mengasah alat kejahatan berupa kunci leter T dan Y.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Tembak, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dengan bantuan dari personel Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Saat diamankan, pelaku sedang mengasah kunci T dan kunci Y yang mereka gunakan sebagai alat untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah Andi Tri Saputra 43 tahun dan Radiniah Saputra alias Adi 38 tahun, yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan intensif.
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor pada 9 dan 24 Juli 2025 di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang klasik namun efektif, yakni dengan menggunakan kunci leter T dan Y untuk membobol kendaraan bermotor milik korban.
Para korban dalam kasus ini adalah Riska Purnama 30 tahun warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Gunawan 36 tahun warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
"Kedua korban melaporkan kehilangan sepeda motor dalam waktu berdekatan. Dari hasil penyelidikan, kedua laporan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang sama," tambah Zahirin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni Honda Revo warna hitam, dan Honda Beat warna biru, kunci leter T dan Y, serta dua buah plat nomor kendaraan seri B yang diduga palsu.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi Saat Asah Kunci T dan Y, Ini Tampangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar