Home

Selasa, 02 September 2025

Dua Pengedar Narkoba di Indralaya Utara Ditangkap, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

Tersangka Pria Dan Wanita Pemain Sabu. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Dua orang pelaku, masing-masing Aziz Mubarok 24 tahun warga Desa Bakung dan Nia Jayanti alias Rindu 31 tahun warga Kota Palembang, berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa malam 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Unit II berhasil menggerebek lokasi dan menemukan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi berwarna biru berlogo “F” seberat 2,22 gram, serta barang pendukung lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Ahmad menegaskan bahwa kedua pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ogan Ilir.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Barang bukti yang disita telah diamankan dan sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Ogan Ilir," katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara Diringkus Polisi, Amankan 10 Paket Sabu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar