OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, setelah penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Pemulutan dan sekitarnya.
Pelakunya adalah warga Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir inisial A.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga buah kunci T, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga merupakan hasil curian.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Korban adalah Zainuri 54 tahun, yang merupakan Kepala Desa Naikan Tembakang, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di bawah rumah keluarganya. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat melakukan patroli rutin dini hari pada Rabu, 29 Oktober 2025, Tim Panther mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Ketika petugas mencoba menghentikan keduanya, salah satu pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan, sedangkan A berhasil diamankan di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang disembunyikan di balik bajunya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dua rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Ia juga mengaku senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan aksinya agar bisa melawan jika tertangkap.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Angga.
Penyidik saat ini tengah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Tim Panther Polsek Pemulutan Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Ogan Ilir, Dua Masih Buron

Tidak ada komentar:
Posting Komentar