Pelaku pencurian ban di bengkel dekat Tol Palindra, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah bengkel tambal ban yang berada di pinggir jalan, tepatnya di samping pintu Tol Palindra, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Junaidi, 28 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Indralaya Indah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa lima buah ban bekas truk jenis fuso.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P, 35 tahun, warga Kota Palembang, tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian lima buah ban bekas fuso.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indralaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pengembangan kasus guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima buah ban bekas truk fuso.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Curi Ban Milik Bengkel di Ogan Ilir, Seorang Pria Asal Palembang Diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar