Home

Senin, 18 Mei 2026

Polsek Muara Kuang Amankan Pelaku Pencurian Kabel di Rambang Kuang Ogan Ilir


OGAN ILIR, - Jajaran Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang.

Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, dan anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S 49 tahun, warga Rambang Kuang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel AWG 4 sepanjang 30 meter di area OGN-034 Lapangan Ogan, Desa Tanjung Bulan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil kabel milik korban Ahmad Ridwan 46 tahun, seorang petani setempat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, 39 potong kabel Reda AWG 4, serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan pelaku.

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang,” ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap kehadiran polisi dapat terus memberikan perlindungan dan rasa aman, khususnya terhadap aksi pencurian yang merugikan warga. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir
Readmore → Polsek Muara Kuang Amankan Pelaku Pencurian Kabel di Rambang Kuang Ogan Ilir

Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu Dari Hasil Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya


Pengedar sabu bersama 9 paket barang bukti, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui gerak cepat Unit 1, seorang pria berinisial NTO, 39 tahun, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Dusun 2 RT 006 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir itu, ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit 1 IPDA Wily, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua plastik sedang, dengan total berat brutto mencapai 1,40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong dan satu kotak tisu warna hijau yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar sabu atau perantara narkotika.

Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkotika. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu
Readmore → Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu Dari Hasil Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya

Jumat, 15 Mei 2026

Mahasiswi Tabrak Truk Ngerem Mendadak di Ogan Ilir, Sopir Ngaku Panik Gegara Emak-emak Nyeberang

Personel Satlantas Polres melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Babatan Saudagar, Rabu (13/5/2026) pagi. Penyebab kecelakaan diduga karena ada ibu-ibu menyeberangi jalan. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor terjadi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Rabu (13/5/2026) pagi. 

Akibatnya, pemotor yang merupakan seorang mahasiswi mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, menerangkan kronologi kecelakaan berawal saat kedua kendaraan sama-sama melaju dari arah Pemulutan menuju Palembang.

Begitu melaju di TKP pada Rabu pagi sekira pukul 04.30 WIB, truk dengan pelat nomor BG 8268 UF mengerem mendadak.

"Karena jarak diduga terlalu dekat, sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor BG 5161 ABX menabrak truk dari belakang," terang Herman di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/5/2026).

Pemotor bernama Celine Angela Priskilla (21 tahun) mengalami luka-luka dan kendaraannya ringsek.

"Korban sekarang masih di rumah sakit. Masih dirawat," terang Herman.

Polisi telah memeriksa pengemudi truk bernama Darmawan Nurhan (23 tahun).

Menurut keterangan Darmawan kepada polisi, ia terpaksa mengerem mendadak karena ada seorang ibu-ibu yang menyeberang jalan.

"Penuturan sopir truk, ada ibu-ibu mendadak menyeberang jalan. Siapa ibu-ibu yang dimaksud? Kami sedang selidiki," ujar Herman.

Di samping menindaklanjuti perkara kecelakaan lalu lintas, polisi mengimbau pengguna jalan senantiasa menjaga konsentrasi saat berkendara dan menjaga jarak aman antarkendaraan.

"Jaga jarak aman untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti kejadian tadi pagi," pesan Herman. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Mahasiswi Tabrak Truk Ngerem Mendadak di Ogan Ilir, Sopir Ngaku Panik Gegara Emak-emak Nyeberang
Readmore → Mahasiswi Tabrak Truk Ngerem Mendadak di Ogan Ilir, Sopir Ngaku Panik Gegara Emak-emak Nyeberang

Kamis, 14 Mei 2026

Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

Seorang mahasiswa asal Ogan Ilir bersama pria warga Banyuasin, diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin lantaran terlibat peredaran narkotika jaringan lintas wilayah Ogan Ilir-Banyuasin. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Seorang pria yang masih berstatus mahasiswa asal Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir berinisial IS, 23 tahun, diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin.

IS diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, bersama pria berinisial SJ, 29 tahun, seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan kedua pria tersebut, gegara terlibat peredaran narkotika lintas wilayah Ogan Ilir-Banyuasin.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kedua tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda, namun diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Banyuasin terus memperkuat pola pengawasan terhadap berbagai lokasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai titik distribusi narkotika.

"Gudang di Muara Padang dijadikan lokasi distribusi narkotika, namun berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari dua kabupaten berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah. Pengembangan untuk membongkar pemasok yang menyuplai 45 paket sabu kepada keduanya menjadi prioritas penyidikan," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Seorang Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah
Readmore → Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

Bocah 7 Tahun Tenggelam di Kolam Galian di Sukaraja Ogan Ilir, Terpeleset Saat Mandi Hujan

Arrafi disemayamkan di rumah duka di Desa Sukaraja Baru pada Rabu (13/5/2026) pagi. Pihak keluarga menolak jenazah Arrafi diautopsi. (Sumber : tribunsumsel.com)
 
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Seorang bocah usia 7 tahun meninggal dunia karena tenggelam di kolam galian Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Bocah bernama AB awalnya mandi hujan bersama teman-temannya pada Selasa (12/5/2026) petang.

Menurut keterangan polisi, berdasarkan informasi dari rekan AB, bocah tersebut terpeleset dan tenggelam di kolam yang dalamnya lebih dari satu meter.

Warga bergegas mencari AB hingga menemukannya dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Ananda AB lalu dibawa ke klinik yang asa di Indralaya. Namun saat diberi pertolongan, ananda dinyatakan meninggal dunia tadi malam," terang Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, Rabu (13/5/2026).

Jenazah bocah kelas 2 SD itu lalu dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Pihak keluarga menolak jenazah AB diautopsi.

"Sudah ada surat pernyataan tidak bersedia diautopsi dari pihak keluarga," jelas Rangga.

Polisi meminta aparat pemerintahan Desa Sukaraja Baru dan warga menutup kolam bekas galian, sehingga tidak terjadi lagi insiden seperti yang dialami AB.

"Kami turut berbelasungkawa atas musibah ini, semoga keluarga diberi ketabahan. Dan terkait kolam bekas galian kiranya segera diuruk tanah, ditutup saja," kata Rangga. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Galian di Sukaraja Ogan Ilir, Terpeleset Saat Mandi Hujan
Readmore → Bocah 7 Tahun Tenggelam di Kolam Galian di Sukaraja Ogan Ilir, Terpeleset Saat Mandi Hujan

Rabu, 13 Mei 2026

Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Peredaran Sinte, Dua Mahasiswa dan BB Diamankan. (Sumber : paltv.co.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari paltv.co.id , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Surya Atmaja, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Menurut polisi, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti tembakau sintesis hasil penggerebekan di Indralaya. (Foto : Polres Ogan Ilir / paltv.co.id)

Sementara itu, Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sintesis. (Foto : Polres Ogan Ilir / paltv.co.id)

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni AW 24 tahun dan MP 25 tahun sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening yang siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar. oganilirterkini.co.id

Artikel ini terlah tayang di paltv.co.id dengan judul : Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir
Readmore → Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Terseret Korupsi KUR Rp11,4 M, Kabid Distransnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Tersangka SF, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Distransnaker Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi KUR saat digiring petugas Kejati Sumsel hendak menuju ke Rutan Pakjo, Kamis (7/5/2026). Kasusnya membuat SF kini diberhentikan sementara. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , SF, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Distransnaker Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini sedang diproses pemberhentian sementaranya dari jabatan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menyebut kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara hingga Rp11,4 miliar.

Pemkab Ogan Ilir melalui BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir telah menerima surat penetapan tersangka berinisial SF itu dari Kejati Sumatera Selatan.

"Sudah (terima surat penetapan tersangka)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, Selasa (12/5/2026).

Wilson menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum dipecat sebagai ASN.

"Sekarang diproses pemberhentian sementara," pungkas Wilson.

Sebelumnya diberitakan, SF terseret dalam kasus dugaan korupsi KUR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah Kabupaten Muara Enim itu kini terus berkembang.

SF pada perkara ini sebagai penerima manfaat KUR.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/5/2026) lalu, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Distransnaker Ogan Ilir itu berstatus saksi.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara," kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Terseret Korupsi KUR Rp11,4 M, Kabid Distransnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Readmore → Terseret Korupsi KUR Rp11,4 M, Kabid Distransnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.

Seorang pria berinisial H 43 tahun, warga Kecamatan Indralaya, diamankan setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban du Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban Bunga (nama samaran) 15 tahun, seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut bermula saat korban sedang berada di dalam kamar rumahnya.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mendatangi kamar dengan alasan meminta dipijat tangannya.

Namun, setelah berada dekat dengan korban, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan jari tangannya ke bagian intim korban.

Korban yang terkejut kemudian menepis tangan pelaku untuk menghentikan aksi tersebut.

Tidak sampai di situ, pelaku juga diduga mencium korban serta meremas bagian payudara korban.

Merasa keberatan dan tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga bersama korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir guna membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku," ungkap Kasat PPA dan PPOB Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary. Sabtu, 8 Mei 2026.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Ogan Ilir.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak,"katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma
Readmore → Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma

Selasa, 12 Mei 2026

36 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan

Mediasi sengketa lahan antara warga Tambang Rambang dan manajemen PT BRK di kantor Kecamatan Rambang Kuang, Rabu (6/5/2026) siang. Hingga saat ini mediasi belum menemui titik temu. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Mediasi yang dihadiri warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) terkait sengketa lahan, belum menemukan titik temu.

Warga menegaskan, lahan seluas ribuan hektare milik mereka selama puluhan tahun dikuasai oleh PT BRK. Untuk itu warga mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan.

Salah seorang perwakilan warga Tambang Rambang bernama Mursalin mengatakan bahwa total lahan tersebut seluas 1.200 hektare.

"Jadi, ada tanah pribadi warga seluas 500 hektare dan tanah milik desa seluas 700 hektare. Totalnya 1.200 hektare," kata Mursalin kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dilanjutkannya, lahan ribuan hektare tersebut telah dikelola PT BRK sejak tahun 1990.

Selama 36 tahun dikelola, warga Tambang Rambang mengklaim belum mendapat ganti rugi.

"Sehingga kami meminta ganti rugi atau lahan kami dikembalikan," pinta Mursalin.

Terkait sengketa lahan ini, warga dan PT BRK telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.

Mursalin menegaskan bahwa warga akan terus menyuarakan hak mereka sebab lahan tersebut adalah milik leluhur warga Tambang Rambang yang diwariskan kepada anak dan cucu.

"Sampai kapan pun akan kami perjuangkan. Kami bukan merebut, tetapi itu tanah kami dan kami minta dikembalikan," tegas Mursalin.

Manajemen PT BRK belum memberikan keterangan terkait sengketa lahan ini.

Rencananya, mediasi antara warga Tambang Rambang dan PT BRK akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.

Mediasi tersebut akan melibatkan aparatur pemerintahan desa dan kecamatan, serta unsur TNI-Polri.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, mengatakan bahwa polisi siap memfasilitasi dan menjembatani mediasi.

"Kalau dari pihak perusahaan (PT BRK) selalu terbuka untuk mediasi. Kami dalam kapasitas mengamankan dan menjembatani mediasi tersebut," kata Herman saat dihubungi terpisah. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : 36 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan
Readmore → 36 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan

2 Orang Pria Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Razia KRYD, Karena Ditemukan Senpi Hingga Narkoba di Mobil

Dua orang pria bersama barang bukti, diamankan Polres Ogan Ilir saat gelaran KRYD malam Minggu. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya, saat melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 9 Mei 2026 malam.

Barang berbahaya yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya, dua unit senjata api rakitan jenis revolver, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, enam butir peluru tajam.

Lalu, ada juga tiga butir narkotika jenis ekstasi, dua unit handphone, dua korek api, satu unit mobil Honda Brio warna hijau serta sejumlah dokumen kendaraan, yang turut diamankan.

Barang-barang berbahaya tersebut, diduga milik AFE, 33 tahun, warga Indralaya Utara, dan F, 25 tahun, warga Tanjung Batu, yang saat ini juga turut diamankan polisi.

"Kedua pria tersebut, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Minggu, 10 Mei 2026.

Dijelaskan Kapolres, KRYD yang dilakukan Polres Ogan Ilir dipusatkan di Simpang Timbangan 32 dan Simpang Citra Indralaya. Disini, petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan.

"Kawasan ini memang dinilai rawan aktivitas kriminalitas pada malam hari," sebut Kapolres.

Selain melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat, personel juga melaksanakan patroli mobile menuju sejumlah titik rawan gangguan Kamtibmas.

"Mulai dari kawasan Kampus Unsri Indralaya, Taman Pancasila hingga jalur lintas Indralaya, juga kita lakukan patroli," lanjutnya.

Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas seperti curas, curat, curanmor (3C), penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api rakitan (senpira), senjata tajam, premanisme hingga pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Selain penindakan, KRYD ini juga mengedepankan langkah preventif dan humanis melalui penyampaian pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat," ujarnya.

Petugas mengimbau warga agar segera melapor ke Call Center Bantuan Polisi Polres Ogan Ilir apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.

Kapolres menegaskan, KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

"Melalui kegiatan patroli dan razia terpadu ini, kami ingin memastikan situasi wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap aman, sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata ilegal dan aksi premanisme," tutur Kapolres. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 2 Orang Pria Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Razia KRYD, Karena Ditemukan Senpi Hingga Narkoba di Mobil
Readmore → 2 Orang Pria Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Razia KRYD, Karena Ditemukan Senpi Hingga Narkoba di Mobil