Home

Jumat, 25 Juni 2021

Polres Ogan Ilir Ungkap Sindikat Pencurian Lintas Provinsi

Polisi memaparkan lima tersangka pencurian lintas provinsi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (25/6/21)

OGAN ILIR, - Petugas gabungan Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi.

Sindikat ini merupakan beberapa orang yang mencuri perlengkapan laboratorium di sejumlah sekolah di berbagai provinsi seperti Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan enam sekolah di Ogan Ilir yang kehilangan sejumlah unit komputer.

"Ada sekolah-sekolah di Indralaya, Tanjung Raja dan Rantau Panjang yang jadi sasaran pencurian para tersangka," kata Yusantiyo didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina, Jumat (25/6/21).

Mendapat laporan pencurian ini, polisi lalu bergerak memburu para tersangka. Hasilnya, petugas berhasil meringkus lima tersangka pembobol sekolah tersebut.

"Lima tersangka berhasil kami amankan. Ada tersangka pencurian termasuk otaknya dan dua tersangka penadah," ujar Yusantiyo.

Kelima tersangka, kata Yusantiyo, merupakan warga Jakarta yang telah mencuri di 25 TKP, termasuk enam diantaranya di Ogan Ilir.

Bahkan saat menggasak komputer dan sejumlah peralatan laboratorium sekolah di Ogan Ilir, kelima tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp.276 juta.

"Penadah barangnya ada di Jakarta," terang Yusantiyo.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antarprovinsi ini.

Untuk tiga tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tabun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait sindikat ini. Karena ada kawanan sindikat ini yang beraksi di wilayah hukum Polda maupun Polres lain," kata Yusantiyo.

Adapun kelima tersangka yakni PJ (41th) yang merupak otak pencurian, RA (29th), JN (41th), AL (28th) dan JR (22th).

Tersangka PJ mengaku telah menjual barang hasil curian dari Ogan Ilir sebesar Rp.49 juta.

Uang hasil pencurian dibagi dengan rekan-rekannya.

"Saya dapat bagian Rp.15 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata tersangka PJ. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar