Home

Jumat, 04 Juli 2025

Gelapkan Tabungan Siswa Rp170 Juta, Guru SD di Ogan Ilir Terancam 4 Tahun Penjara

Dewi guru SD Saat diperiksa oleh penyidik Polres Ogan Ilir. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan tabungan para siswanya.

Tersangka yang diketahui bernama Dewi itu menggelapkan dana hingga mencapai Rp170 juta yang seharusnya menjadi hak siswa.

Kasus ini terungkap saat pembagian rapor oleh pihak sekolah.

Para wali murid mulai curiga dan mempertanyakan keberadaan uang tabungan anak-anak mereka.

Saat diminta pertanggungjawaban, Dewi sempat mencoba meminta bantuan keluarga untuk mengganti uang tersebut, namun tidak ada satu pun yang bersedia menolong.

Dengan nada pasrah, Dewi mengaku telah menggunakan seluruh dana tabungan siswa untuk membayar utang-utang dari berbagai akun pinjaman online (pinjol).

"Awalnya saya hanya ambil sedikit untuk menutupi pinjaman, tapi akhirnya saya terus-menerus memakai uang itu hingga jumlahnya membengkak," ujar Dewi dihadapan penyidik Polres Ogan Ilir. Rabu, 2 Juli 2025.

Guru yang telah menjadi PNS sejak tahun 2010 ini mengaku bahwa gaji bulanannya sudah lama tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.


Ia pun menyatakan bahwa dirinya terbiasa hidup dengan meminjam uang untuk menutupi utang sebelumnya, hingga akhirnya masuk ke dalam lingkaran setan pinjaman.

"Gaji saya sudah digadaikan di bank. Saya tidak punya jalan lain. Saya pasrah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucap Dewi dengan nada menyesal.

Dewi mengaku bahkan sempat menggadaikan mobil salah satu keluarganya untuk menutupi hutang-hutang tersebut.

Ia juga menyatakan penyesalannya yang mendalam karena telah mengecewakan para siswanya dan orang tua mereka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OI Ettah Juliansyah membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.

"Perbuatan ini dilakukan oleh guru PNS yang selama lebih kurang satu tahun memakai uang tabungan siswa dengan total kerugian sekitar Rp170 juta,” jelas Etah.

Modusnya di pelaku ini mengumpulkan uang siswa sebagai tabungan selama kurang lebih 1 tahun dan terkumpullah uang dengan nominal tersebut.

Atas perbuatannya, Dewi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Gelapkan Tabungan Siswa Rp170 Juta, Guru SD di Ogan Ilir Terancam 4 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar