Home

Minggu, 25 Januari 2026

Melarikan Diri Usai Curi Motor Milik Warga OKI, Sopir Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Ditangkap di Muba

Pelaku pencurian sepeda motor milik warga OKI, kini diamankan Polsek Tanjung Raja. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni, I 42 tahun, warga Dusun 5 RT 9 Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini, diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, di Desa Mularakit Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dilakukan setelah 1 tahun 5 bulan lamanya.

"Pelaku ini sebelumnya masuk Daftar Percarian Orang (DPO), sejak 1 Agustus 2024 lalu," ujarnya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Saat melakukan aksi pencurian, Irwansyah ditemani oleh seorang temannya bernama Rudianto alias Bujang yang telah selesai menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

Tindak pidana pencurian tersebut,  dilakukan kedua pelaku di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, pada Agustus 2024 lalu.

Dimana, korban Resa Oktarisa, 23 tahun, warga Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menitipkan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX digarasi rumah saksi Eli Silvia.

"Karena korban bersama temannya, hendak pergi ke Kota Pagaralam," lanjutnya.

Sepulang mereka dari Kota Pagaralam, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban ternyata sudah tidak ada di dalam rumah saksi Eli Silvia.

"Dan ternyata telah dicuri oleh pelaku dan temannya. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami mengamankan pelaku Rudianto terlebih dulu," terangnya.

Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka lainnya kasus Curat.

Selanjutnya, Kapolsek Tanjung Raja, memerintahkan anggota untuk dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPDA Muhammad Agus Akbar, bersama anggota Team Rajawali Polsek Tanjung Raja menuju tempat keberadaan tersangka yang beralamat di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan tersangka terpantau di tempat, kemudian anggota Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan tidak ada perlawanan," pungkasnya.

Kini, tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Melarikan Diri Usai Curi Motor NMAX Milik Warga OKI, Sopir Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Ditangkap di Muba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar