Home

Jumat, 10 September 2021

Bupati Ogan Ilir Akan Tertibkan Pedagang di Lahan Parkir Pasar Tanjung Raja

OGAN ILIR, - Bupati Ogan Ilir menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para pedagang yang menempati lahan Parkir Pasar Tanjung Raja, Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 510/766 PERINDAGKOPAUKM/VIII/2021 yang dikeluarkan di Indralaya 19 Agustus 2021 lalu.

Berikut isi dari Surat Edaran tersebut, Sehubungan dengan penertiban pedagang yang berlokasi di lahan Parkir Pasar Tanjung Raja yang ditempati/dibuat tempat dagangan, sehingga menimbulkan kumuh, tidak teratur dan semrawut.

Untuk itu kami intruksikan kepada saudara sebagai berikut :

1. Agar segera membongkar tempat dagangan yang berlokasi didalam lingkungan tersebut, mengingat lokasi yang ditempati bukan untuk berjualan/ berdagang.

2. Pembongkaran Tempat berjualan dilakukan oleh masing masing pedagang dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban umum, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta memperhatikan prokes Covid 19.

3. Batas waktu pembongkaran diharapkan dalam waktu dekat ini, dan paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan November 2021.

Foto : Surat Edaran Bupati Ogan Ilir

@oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar