Dua pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, kini diamankan di Mako Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Dua pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Kedua pelaku rudapaksa yang diamankan, yakni, RJ berusia 18 tahun, serta FH berusia 18 tahun, warga Desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu.
Adapun remaja putri yang menjadi korbannya, yakni, Mawar (identitas disamarkan) yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Rambang Kuang.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasary, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi 11 April 2026 lalu.
Kejadian bermula, korban dijemput oleh pelaku RJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambang Kuang, saat orang tuanya tidak ada di rumah.
"Jadi saat dijemput sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban sedang pergi ke rumah tetangganya yang hajatan," terang Nensy, Jumat, 17 April 2026.
Oleh pelaku, korban diajak ke Desa Senuro. Namun di tengah jalan, pelaku menjemput temannya yang identitasnya belum diketahui. Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah kosong yang berada di Desa Senuro.
Sesampainya disana, korban dipaksa untuk berhubungan intim oleh pelaku RJ dengan ancaman, jika korban tidak menurutinya maka tidak akan diantar pulang.
"Alhasil, dengan paksaan itu korban di rudapaksa oleh pelaku RJ sebanyak dua kali, dan temannya berinisial FH sebanyak tiga kali," sebutnya.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun mendatangi SPKT Polres Ogan llir untuk membuat Laporan Polisi.
Lalu, pada 15 April 2026, Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, mendapati informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Rambang Kuang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dipimpin oleh Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasary, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur," tuturnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti satu lembar baju lengan pendek warna orange bertuliskan Lucky 98, satu lembar Bra warna ungu, satu lembar celana dalam warna abu-abu merk Vaya, dan satu lembar celana panjang jenis kulot warna mustard, kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Ogan Ilir, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Diancam Tidak Diantar Pulang ke Rumahnya, Anak Bawah Umur di Ogan Ilir Dirudapaksa Temannya 5 Kali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar