Home

Minggu, 21 April 2024

Proses Ubah Status Unsri Jadi PTNBH, Rektor Sebut Masih di Sekretaris Negara

Rektor Universitas Sriwijaya, Prof Taufiq Marwa, mengungkapkan progres perubahan status Unsri menjadi PTNBH. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Proses perubahan status Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), masih berjalan.

Menurut Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, saat ini proses perubahan status Unsri dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH masih di Sekretaris Negara (Sekneg).

"Posisinya sekarang sudah di Sekneg. Mudah-mudahan saja bisa segera terlaksana segera, kita tidak bisa terus-terusan berharap," ujarnya, Jumat, 19 April 2024.

Sebagaimana diketahui, proses perubahan status Unsri dari BLU ke PTNBH, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak Unsri selama ini.

Untuk menghadapi transformasi tersebut, seluruh civitas akademika Unsri mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sekretaris Ditjen Diktiristek), Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie.

Rektor Unsri menambahkan, bahwa Sekjen Dikti Ristek telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari PTN BLU menjadi PTNBH.

"Prof Tjitjik ini sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Unsri," ucap Rektor.

Rektor berharap, perubahan status dari universitas BLU menjadi Universitas berbadan hukum berjalan dengan baik, dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini.

"Berubah status, maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sesditjen yang sudah bersedia hadir di Unsri, kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Unsri yang kita cintai ini," kata Rektor.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, bahwa secara prinsip dirinya melihat proses Unsri menuju PTNBH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama.

"Tetapi penyebabnya, di dalam proses  penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN. Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri, tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada," paparnya.

Menurut Prof Tjitjik, ini juga terjadi di beberapa waktu yang lalu pada saat Unair. Jadi, itu bukan sesuatu yang menurutnya sebagai kendala internal Unsri, tetapi lebih pada lingkungan makro atau regulasi kebijakan yang ada.

"Sekarang saya yakin mudah-mudahan tidak membuat was-was yang biasanya semangat menjadi drop, jangan seperti itu, karena justru tantangan menjadi PTNBH baru dimulai dari saat ini. Karena inilah the real PTNBH yang harus bapak ibu hadapi," imbaunya.

Lebih jauh, Prof Tjitjik menjelaskan, empat aspek transisi yang perlu disiapkan oleh Unsri untuk bertransformasi menjadi PTNBH.

Pertama, yaitu organ Unsri yang terdiri dari Senat Akademik (SA) dan Majelis Wali Amanah (MWA) yang menurutnya harus segera dibentuk.

Kedua, Satker Unsri PTNBH, selanjutnya yang ketiga yaitu tata kelola yaitu Peraturan MWA, SA, dan Rektor.

Kemudian yang keempat SDM PTNBH. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Proses Ubah Status Unsri Jadi PTNBH, Rektor Sebut Masih di Sekretaris Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar