Home

Selasa, 28 April 2026

Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur



OGAN ILIR, - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. 

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan membawa anak tanpa persetujuan wali sah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Supardi 45 tahun, petani asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, yang melaporkan anaknya hilang pada Sabtu, 4 April 2026.

Korban diketahui pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan sempat menghubungi keluarga melalui pesan WhatsApp, mengaku berada di Palembang serta menolak untuk pulang.

Kekhawatiran keluarga semakin meningkat ketika pelaku, FS 33 tahun, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengirimkan pesan kepada orang tua korban.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengakui telah membawa anak tersebut pergi jauh, bahkan sempat mengirimkan foto berada di atas kapal yang mengindikasikan rencana melarikan diri ke luar daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan IPTU Tri Nensy Nirmalasary, langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan pelaku bersama korban di kawasan Griya KPN Belian, Kota Batam.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua, meskipun ia berdalih tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan korban.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 April 2026, pelaku dan korban dibawa kembali ke Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat PPA dan PPO, IPTU Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Ia menekankan bahwa membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan dengan persetujuan anak.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap merupakan tindak pidana. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa.

Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam menjaga keselamatan anak dari berbagai potensi kejahatan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar