Home

Kamis, 14 Mei 2026

Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

Seorang mahasiswa asal Ogan Ilir bersama pria warga Banyuasin, diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin lantaran terlibat peredaran narkotika jaringan lintas wilayah Ogan Ilir-Banyuasin. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Seorang pria yang masih berstatus mahasiswa asal Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir berinisial IS, 23 tahun, diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin.

IS diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, bersama pria berinisial SJ, 29 tahun, seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan kedua pria tersebut, gegara terlibat peredaran narkotika lintas wilayah Ogan Ilir-Banyuasin.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kedua tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda, namun diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Banyuasin terus memperkuat pola pengawasan terhadap berbagai lokasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai titik distribusi narkotika.

"Gudang di Muara Padang dijadikan lokasi distribusi narkotika, namun berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari dua kabupaten berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah. Pengembangan untuk membongkar pemasok yang menyuplai 45 paket sabu kepada keduanya menjadi prioritas penyidikan," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Seorang Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar