Home

Jumat, 27 Maret 2020

RESMI ! Sekolah di Ogan Ilir Perpanjang Aktifitas Sekolah Dirumah Hingga Akhir April 2020


INDRALAYA, - Guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan belum adanya tanda-tanda pulih dari penyebaran Covid-19, Pemkab Ogan Ilir perpanjang aktifitas sekolah dirumah melalui sistem daring hingga akhir bulan April 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/444/Sekr/D.Dikbud.OI/2020 perihal Perpanjangan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, tanggal 27 Maret 2020.

Adapun isi dari instruksi tersebut ialah :
  1. Kepada satuan pendidikan, PAUD, SD, SMP, dan PKBM Negeri/Swasta yang menjadi kewenangan Kabupaten Ogan Ilir memperpanjang aktifitas belajar dari Sekolah/Lembaga ke rumah mulai tanggal 4 April s.d 23 April 2020.
  2. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakam tugas yang diberikan oleh guru melalui WhatsApp group atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemendikbud (http://belajar.kemendikbud.go.id) dibawah pantauan guru dan orang tua.
  3. Kepala Sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan di rumah berjalan efektif dan orang tua mendampingi serta memfasilitasi anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah (atau mengikuti pelajaran daring) dirumah.
  4. Guru bekerjasama dengan orang tua memastikan anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah dengan baik dan tepat waktu.
  5. Orang tua tidak memanfaatkan waktu libur untuk mengajak anak berpergian ketempat umum (mall, pasar, tempat rekreasi, dll).
  6. Menunda semua kegiatan lomba-lomba pendidikan dan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
  7. Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir agar menunda pelaksanakan yang melibatkan banyak orang.
  8. Kepala Sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkesinambungan.
  9. Bagi Kepala Sekola administrasi berkaitan dengan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
  10. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 23 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
@oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar