Foto : Pembongkaran 'Polisi Tidur' atau garis kejut di Jalan Raya Jakabaring-Rantau Panjang-Tanjung Raja, tepatnya Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
INDRALAYA, - ‘Polisi Tidur’ atau garis kejut di Jalan Raya Jakabaring-Rantau Panjang-Tanjung Raja, tepatnya Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang sempat viral di media sosial akibat dikeluhkan pengguna jalan, akhirnya dibongkar pihak terkait.
Tak tanggung-tanggung, Sat Lantas, Dishub, Kepala Desa setempat dan pihak terkait lainnya, menurunkan satu alat berat dan bor cor beton untuk membongkar garis kejut tersebut.
"Sebenarnya kita mendampingi saja pembongkaran garis kejut ini, karena ini wewenang pihak Dishub. Memang dalam aturan garis kejut di jalan raya tidak boleh, dan pembokaran ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama", ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desi Ariyanti.
Dibeberkannya juga, bahwa memang awalnya garis kejut ini disoal oleh masyarakat khususnya pengguna jalan, dan ditindak lanjuti Kapolres, Ketua DPRD, pihak Pemkab dan pihak Kepala Desa meninjau langsung. Selanjutnya disepakati akan dibongkar, dan baru terlaksana pembongkaran, Jumat (6/3/20) kemarin.
Sayang seribu kali sayang, pihak PU yang dalam hal ini PUPR yang menjadi wewenang penuh dalam hal ini, tidak hadir. Padahal, pihak lainnya sudah lama menunggu.
"Janji pagi sama pihak PUPR, tapi mereka tidak datang. Jadi kami minta bantuan pihak ketiga dalam hal ini Inti Beton, untuk meminjamkan alat untuk membongkar garis kejut ini", timpal Kanit Dikyasa Polres Ogan Ilir, Aiptu Sepi Candra.
Dikatakannya juga, saat ini pihaknya baru bisa membongkar tujuh garis kejut yang ada di tiga Desa di Pemulutan, dari puluhan garis kejut yang ada.
"Kendala kita, itu tadi, keterbatasan alat untuk membongkar garis kejut tersebut", tukasnya. (Sumber : palpres.com) @oganilirterkini
https://palpres.com/sat-lantas-bongkar-polisi-tidur-di-pemulutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar