Selasa, 03 Maret 2020
Tidak Terima Diberhentikan, Puluhan Perangkat Desa Ngadu ke DPRD Ogan Ilir
INDRALAYA, - Tidak terima diberhentikan puluhan perwakilan perangkat Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir datangi Komisi I DPRD Ogan Ilir, Senin (2/3/20).
Kedatangan perangkat Desa ke Komisi I DPRD Ogan Ilir bertujuan untuk mengadukan nasib, disinyalir karena akan dicopot oleh masing-masing Kadesnya.
Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir melalui Sekretaris M. Iqbal di dampingi H. Kosasi dan Rahmadi Ja’far membenarkan bahwa puluhan perangkat Desa ini menyampaikan keluhan mereka yang di duga saat ini di copot jabatannya oleh masing-masing Kepala Desanya yang dinilai cacat hukum.
"Ada 5 Desa dari 24 Desa yang perangkat Desanya sudah di berhentikan dan sah secara hukum dan sesuai prosedur, namun 19 Desa lainnya dianggap cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa", katanya.
Dikatakan Iqbal, pihak Komisi I DPRD Ogan Ilir sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat-Camat untuk menanyakan secara langsung terkait pemberhentian perangkat Desa. Dirinya menegaskan kepada Kepala Desa yang sudah mencopot perangkat Desanya yang tidak sesuai prosedur agar segera mengembalikan jabatan tersebut seperti semula.
"Dari keterangan perangkat Desa tadi alasan Kades yang memberhentikan perangkatnya dikarenakan adanya unsur dendam pada saat Pilkades tahun kemarin, bukan karena adanya kepentingan Pilkada 2020 ini", ungkapnya.
Sementara, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ogan Ilir Azhari mengatakan, pihaknya beserta perangkat Desa lainnya menginginkan dikembalikan jabatan seperti semula.
"Kami menginginkan jabatan lama kembali karena pemberhentian perangkat Desa ini oleh Kades terpilih secara sepihak tidak melalui prosedur", katanya.
Ia berharap pihak DPRD bisa menyelesaikan permasalahan di 24 Desa dari 8 Kecamatan yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.
"Ya ada 24 Desa dari 8 Kecamatan perangkatnya diberhentikan secara sepihak diantaranya, Desa Kandis, NTB, Segayam Pemulutan Selatan, Mayapati, Aurstanding, Kandis I, Sukapindah, Talang Balai, Ulak Kerbau Baru, Kuang Dalam Tumur, Burai, Sentul, Tanjung Atap, Tanjung pinang II, Tanjung Tambak dan Desa Tanjung Baru Petai", terangnya. (Sumber : koransinarpagijuara.com) @oganilirterkini
https://www.koransinarpagijuara.com/2020/03/02/tidak-terima-diberhentikan-puluhan-perangkat-desa-ngadu-ke-dprd-ogan-ilir/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar