Home

Jumat, 17 April 2020

50% Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Penanggulangan Covid-19


INDRALAYA, - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19 disekolah masing-masing dengan besaran 50%, hal tersebut dipersilahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Arianto mengatakan bahwa kita mempersilahkan sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, untuk menggunakan Dana BOS, terkait untuk penanggulangan wabah Covid-19 seperti pembelian masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.

"Karna ini sesuai dengan Permendagri, ya silahkan. Namun ini harus melewati mekanisme perubahan, sebab dana BOS ini akan masuk di APBD Perubahan, pada tengah tahun 2020 mendatang. Dana BOS kita sebesar Rp. 90 Miliar, tapi itu kan nanti di APBD-P 2020 akan kita bahas Juknisnya", jelasnya.

Adapun dana yang boleh digeser seperti beberapa dana untuk kegiatan yang ditiadakan selama Pandemi Covid-19. Seperti biaya ujian dan lain-lainnya.

"Dana itu boleh digeser jadi dana penanggulangan seperti hand sanitizer, buat wastafel dan lain-lain. Porsinya 50-50 kalau tidak salah", ucapnya.

Sedangkan untuk siswa PAUD hingga SMP yang ada di Kabupaten Ogan Ilir masih dialihkan aktivitasnya ke rumah masing-masing. Mereka akan masuk kembali sekolah pada 29 April mendatang", ungkapnya. (Sumber : kritissumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :
https://www.kritissumsel.com/2020/04/50-persen-dana-bos-boleh-digunakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar