JAKARTA, - Dikutip dari detiknews, bahwa, Polri mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Corona di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.
"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua", kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/20).
Asep menjelaskan hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp. 10 juta.
Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat, yakni 4 tahun penjara. "Hal itu diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta", ujar Asep.
Asep menyebut hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima polisi terkait penyebaran identitas penderita Corona. Polisi juga melakukan patroli siber untuk memantau hal tersebut.
"Sejauh ini berdasar undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan dari orang yang merasa dirugikan secara langsung, ketika data pribadinya diakses atau disebar tanpa izin", pungkasnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar