Home

Kamis, 14 Mei 2020

Kasus Positif Covid-19 Jadi 26 Kasus, Ogan Ilir Belum Berstatus Zona Merah


OGAN ILIR, - Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir melonjak drastis.

Hal itu terungkap setelah hasil pelacakan dan tes SWAB, dari tindak lanjut kasus-kasus sebelumnya.

Per Kamis (14/5/20), pasien terkonfirmasi positif berjumlah 26 orang. Padahal satu hari sebelumnya, jumlah yang terkonfirmasi positif hanya 9 orang.


Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Ogan Ilir, Wahyudi Wibowo mengatakan bahwa terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 17 kasus per 14 Mei 2020.

Dimana 16 kasus dari Kecamatan Sungai Pinang, dan 1 orang dari Kecamatan Rantau Alai.

"Jumlah kenaikan itu didapat dari Hasil tracking dan SWAB yang kontak erat dengan penderita, dalam rangka menindak lanjuti kasus sebelumnya", ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan gugus tugas yang diterima juga, dari 26 total kasus positif di Ogan Ilir, 19 diantaranya merupakan transmisi lokal. Sisanya, merupakan kasus impor.

Namun, pihaknya belum menetapkan status zona merah di Bumi Caram Seguguk. Sebab menurut kajian pihaknya kenaikan ini belum memenuhi status zona merah.

"Belum ditetapkan zona merah, berdasarkan kajian dan keputusan tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Sumsel", jelasnya.

Sementara update per 14 Mei 2020, jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) di Kabupaten Ogan Ilir masih menyisakan 11 orang.

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), berjumlah 8 orang dengan rincian 1 orang terkonfirmasi negatif, 3 orang meninggal dan 4 orang masih dalam pengawasan. (Artikel : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Link artikel :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar