Home

Sabtu, 23 Mei 2020

Komisi IX DPR RI Angkat Bicara Terkait Dipecatnya 109 Nakes RSUD Ogan Ilir


JAKARTA, - Sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir telah resmi dipecat karena tak mau menangani pasien Covid-19. Komisi IX DPR RI menilai perlunya dialog terbuka antara pihak terkait untuk mencari solusi tanpa harus berujung pemecatan.

"Dialog harus terbuka melibatkan semua otoritas politik di Kabupaten Ogan Ilir dan pasti ada titik temu. Tidak perlu ada pemecatan yang rugi dan malah bahayakan rakyat", kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena, Kamis (21/5/20).

Melki mengatakan dalam kondisi tengah menghadapi pandemi Virus Corona, memecat tenaga kesehatan adalah langkah yang kurang tepat. Dia menilai dalam melawan wabah Virus Corona kemampuan dan jumlah tenaga medis menjadi aspek yang sangat penting.

"Tenaga kesehatan dan tenaga medis harus diajak dan didengar aspirasinya oleh pihak manajemen RSUD Ogan Ilir sehingga mereka bekerja dengan gembira dan semangat tinggi melayani pasien Covid-19 dan penyakit lainnya", katanya.

Melki menuturkan musyawarah secara bertingkat perlu ditempuh jika pihak manajemen rumah sakit tak dapat menemui kata sepakat dengan para tenaga kesehatan itu. Dia meminta pihak-pihak terkait agar jangan cepat mengambil putusan politik memecat tenaga kesehatan yang justru membahayakan masyarakat saat pandemi kali ini.

"Justru itu harus dilakukan dialog bertingkat. Kalau manajemen belum bisa cari solusi, ada Pemda melalui Kadinkes, Sekda atau Bupati yang bisa turut berdialog bersama pimpinan DPRD setempat. Buka apa adanya kondisi keuangan daerah pasti ada solusi bersama. Take and give selalu bisa dicapai dalam musyawarah apalagi dalam sikon pandemi Covid-19 tidak semua permintaan harus dipenuhi", jelasnya.

Diketahui, 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sebelumnya melakukan mogok kerja. Tidak hanya itu, mereka juga turut melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Ogan Ilir dengan membawa beberapa tuntutan.

Salah satu tuntutannya adalah masalah insentif terkait Covid-19. Namun hal itu disebut hanya diberikan kepada tenaga medis yang menangani Covid-19.

Sementara terkait alat pelindung diri (APD) dan rumah singgah sementara diakui oleh pihak rumah sakit sudah diberikan. Hanya saja, para tenaga medis disebut menolak saat diminta kembali masuk kerja karena sangat dibutuhkan.

Mengingat para tenaga medis tidak masuk kerja dan tuntutan tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Pihak rumah sakit memutuskan untuk menyampaikan kepada Bupati yang akhirnya dikeluarkan SK pemecatan. (Sumber : detik.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar