Home

Sabtu, 25 Juli 2020

Pasca Menerima LAHP Ombudsman Sumsel, Ini Respon Bupati Ogan Ilir


OGAN ILIR, - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Sumatera Selatan, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumsel, pada hari Rabu (22/7/20) kemarin.

Dalam LAHP tersebut, Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam dinyatakan telah melakukan maladministrasi. Yang terkait pemberhentian 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir bulan Mei yang lalu.

Salah satu saran korektif dalam LAHP Ombudsman Sumsel tersebut, Bupati diminta mengembalikan 109 Nakes yang telah dipecat secara tidak hormat, untuk dipekerjakan kembali.

Bupati Ogan Ilir pun merespon hasil LAHP Ombudsman Sumsel tersebut. "Ya nanti kita benahi administrasinya, apabila ada kesalahan, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah", ucapnya, Kamis (23/7/20).

"Apabila ada kesalahan dengan yang diberhentikan kemarin, nanti kita tarik kembali, tapi tidak semuanya", ungkapnya.

Disinggung soal para nakes yang disebutkan mogok kerja 5 hari, menurutnya itu memang terjadi.

"Itu versi mereka, dimana katanya, APD tidak lengkap, rumah singgah tidak ada, insentif tidak ada. Siapa bilang itu", katanya.

Saat ditanya terkait para nakes yang dipecat tidak diikutsertakan dalam Satgas Covid-19 di RSUD Ogan Ilir, Bupati pun melemparkan jawaban ke managemen rumah sakit.

"Kamu tanya ke Direktur RSUD Ogan Ilir permsalahan itu, yang pasti semua Tenaga Kesehatan wajib melayani pasien bukan hanya pasien Covid saja, melainkan semua penyakit", ucapnya. (Sumber : mattanews.co) @oganilirterkini

Link sumber :

1 komentar:

  1. Mungkin nakes yg tidak ikut diberhe tikan itu adalah nakes titip para pejabat atau orang yg berpengaruh di lingkungan rumah sakit atau pemda,yg apabila ikut di pecat makan urusan akan ribet dan panjang.jadi mereka tetap di pekerjakan dan tidak ikut di pecat sebagaimana 109 nakes yg lain.
    Dan berhubung pihak RS.tanjung senai dan pemerintah telah terbukti salah dan lalai,sebaiknya pihak rumah sakit dan pemerintah mengembalikan nama baik nakes yg telah diberhentikan secara tidak hormat dan memperkerjakan kembali mereka secara resmi,dan juga sebaiknya pihak rumah sakit dan pemerintah mintak maaf secara langsung kepada 109 nakes tersebut.

    BalasHapus