Home

Minggu, 12 Juli 2020

Polres Ogan Ilir Ungkap 2 Bersaudara Yang Terlibat Kasus Pencurian Motor Yang Viral di Medsos

Foto : Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Ogan Ilir. (sripoku.com)

OGAN ILIR, - Topik (30) dan Dedi (21) dua pelaku curanmor ini hanya bisa tertunduk saat ungkap kasus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (10/7/20).

Warga Sungai Gerong Banyuasin ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah berbeda di Provinsi Sumsel.

Penangkapan keduanya sempat viral, karena video penangkapan mereka di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir menyebar di dunia maya.

Dimana, mereka sampai terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas, sampai akhirnya Polisi melepaskan tembakan peringatan dan menghentikan laju kendaraan dengan menembak ban mobil tersangka.

Saat diinterograsi, tersangka Dedi Setiawan mengaku sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, diajak oleh kakaknya, Topik.

Mereka kerap beraksi di Ogan Ilir, mengincar motor yang terparkir di minimarket atau parkiran.

"Saya diajak kakak saya. Kebetulan saya di sini (Ogan Ilir) ada keluarga saya. Motor yang didapat dijual paling mahal Rp.4 jutaan", ujarnya.

Saat beraksi, keduanya menggunakan mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) milik ayahnya. Dedi mengaku ayahnya tak tau kalau mobil itu digunakan oleh mereka berdua untuk mencuri sepeda motor.

"Ayah kami buruh, ga tau dipakai untuk itu", jelasnya.

Mobil dengan nomor Polisi BG 1736 IQ itulah yang menjadi dasar identifikasi Polisi untuk melacak keberadaan tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, mobil itu kerap terpantau di CCTV saat motor para korbannya hilang.

"Saat tim sedang melakukan patroli, mobil itu terlihat sedang berada di Jalan Lintas Palembang-Indralaya. Maka dari itu kita lakukan pengejaran sampai viral di sosial media itu", ujarnya.

Polisi terpaksa melepaskan 2 tembakan peringatan ke atas, dan satu kali tembakan ke ban mobil tersangka. Hingga akhirnya, keduanya tak berkutik dan diamankan di Jalan Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita juga mengamankan 4 senjata tajam (Sajam) yang digunakan saat beraksi, kunci Letter T, dan mobil yang dipakainya saat beraksi", tambahnya.

Dari hasil pengembangan sementara, sudah ada 7 laporan kehilangan motor yang diduga melibatkan tersangka tersebut. Antara lain di Wilayah Polres Ogan Ilir 4 kasus, 1 kasus di Polsek Gelumbang, 1 kasus di Polsek Kayuagung dan 1 kasus di Polrestabes Palembang.

"Sekarang masih dilakukan pengembangan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar