OGAN ILIR, - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun, sebanyak 478 orang nara pidana (Napi) Kelas II A Tanjung Raja Ogan Ilir menerima remisi.
Disampaikan dalam sambutnya, Kepala Lapas Kelas II A Tanjung Raja Ramdani Boy, menurutnya, hari ini berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM, bahwa hari ini ada sekitar 478 orang nara pidana Kelas II A Tanjung Raja yang menerima remisi.
"Remisi umum pada 17 Agustus 2020, saat ini jumlah penghuni 905 orang, jumlah tahanan 123 orang, dam yang menerima remisi hari ini ada 478 orang, sedangkan untuk yang 427 yang tidak mendapat", terang Kalapas Kelas II A Tanjung Raja Ramdani Boy, Senin (17/8/20).
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam, mengajak semua nara pidanan yang telah mendapat remisi, apabila nantinya setelah selesai dan menjadi masyarakat jangan kembali lagi kesini.
"Manusia tidak ada yang sempurna ada salah dan khilaf, saudara sudah menjalani akibat dari apa yang saudara perbuat, saudara telah hukum yang saudara jalani, dan saat ini setelah menjalani hukuman, saudara bisa menjalani kehidupan diluar lapas", ujar Bupati.
Dirinya juga berharap, setelah selesai menjalani hukuman dilapas, jangan lagi kembali untuk mengulang kesini, semakin sedikit penghuni lapas maka semakin baik.
"Saya menghimbau mari kita berbuat baik, dan berbuat baik itu tidak mesti menjadi orang yang berpunya, yang jelas kita ajak semua orang untuk berbuat baik, dan semoga dipertemuan ini dalam peringatan HUT RI Ke 75 ini kita semua dapat membawa barokah, dan kita harus merdeka, kita harus merdeka pikiran, kita harus merdeka dalam semua hal namun kita tetap mematuhi peraturan yang ada", harapnya. (Sumber : kompassriwijaya.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar