OGAN ILIR, - Satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 365 berhasil ditangkap Tim Hunter jajaran Polsek Indralaya Ogan Ilir.
AKP Helmi Ardiansah selaku Kapolsek Indralaya menjelaskan, pelaku M (31) warga Kertapati Palembang di tangkap di lokasi Desa Tebing Gerinting saat sedang melakukan aksinya. Rabu (16/9/20).
Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga setempat. Korban saat sedang menggunakan motor honda matic PCX warna merah. Korban diberhentikan oleh pelaku dan ditodong mengunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat melukai korban di bagian punggung belakang sebelah kanan. Pelaku langsung hendak membawa kabur sepeda motor korban kearah Palembang," ujar Kapolsek Indralaya.
Naas, aksi tersebut di ketahui oleh warga dan langsung melapor ke polisi, tak lama kemudian anggota kepolisian Polsek Indralaya mendatangi tempat kejadian tersebut dan langsung mengamankan tersangka dari amukan masa.
"Selanjutnya pelaku langsung kita bawah ke kantor Mapolsek Indralaya beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda jenis matix dan satu buah senjata tajam," singkat AKP Helmi. (Sumber : beritasriwijaya.co.id) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar