Home

Senin, 19 Oktober 2020

26 November Serentak Dilaksanakan Lelang SDP di Kantor Kecamatan

OGAN ILIR, - Kamis (26/11/20) mendatang dilaksanakan lelang pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP) tahun 2020 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Ilir. Bagi peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Kepala Desa, Kelurahan, dan Kecamatan masing-masing.

Asisten II Ogan Ilir H Muhsin Abdullah mengatakan saat rapat bahwa penjelasan tentang teknis pelaksanaan lelang dan harapan-harapan agar hasil lelang dapat meningkatkan sumber PAD.

Menurut H Muhsin sebagai ahli/pakar di bidang teknik, menegaskan bahwa perlu dan dirasa mendesak, menormalisasi sungai-sungai, terutama Sungai Ogan, sehingga aliran air lancar dan jernih.

Sekretaris Komisi 2 DPRD OI Afrizal menegaskan hal senada bahwa agar kegiatan tersebut bermafaat bagi masyarakat nelayan dan juga petani. Ia berharap kegiatan restocking di perairan umum lebih ditingkatkan.

Kadisnakkan Ogan Ilir Fachruddin SE didampingi Kabid Perikanan Tangkap DR Hasan Hery Spt Msi dan Kasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Siti Banjar Kaswari Spi, mengatakan jadwal lelang dilaksanakan tahap 1 pada Kamis (26/11/20) serentak di 15 Kecamatan, sementara tahap kedua objek lelang SDP yang tidak laku dilaksanakan kembali lelangtahap kedua pada 3 Desember.

Dikatakannya bahwa objek yang dilelang seluruh lebak, lapak, sungai, semua lebung baik lebung alam, buatan maupun lebung bekas galian pembangunan, dengan dihapusnya retribusi lebung waris tidak ada hak perorangan atau kelompok terhadap lebung waris semuanya menjadi bagian objek yang dilelangkan.

Selanjutnya menurut Hasan lelang dilaksanakan secara terbuka langsung dimuka umum dibawakan oleh juru lelang dengan penawaran 3 kali dari harga standar yang ditetapkan, pelaksana lelang petugas desa/kelurahan pemilik objek jadi dari pendaftaran hingga pelaksanaan lelang dilakukan tim pelaksana desa/kelurahan, harga standar objek lelang berasal dari usulan desa yang langsung ditetapkan dalam keputusan Kadis Perikanan an bupati, lelang dilaksanakan 2 tahap dan tidak ada tahap ketiga seperti tahun sebelumnya, sehingga objek tidak laku setelah dua kali lelang maka objek tersebut dinyatakan tidak laku dan tidak dijual serta dijadikan suaka perikanan diawasi oleh tim pelaksana desa/kelurahan dibantu pokmaswas setempat.

Disebutkan Hasan pendaftaran lelang di kantor camat masing-masing dan dilaksanakan serentak, sedangkan lelang kedua untuk objek yang belum laku akan dilaksanakan pada 3 Desember.

"15 Kecamatan melaksanakan lelang, dengan syarat calon pendaftar masyarakat berdomisili di OI, membawa Fc ktp yang berlaku, mengisi surat permohonan peserta lelang di desa kelurahan yang bersangkutan, menandatangani surat pernyataan sanggup mentaati ketentuan hukum dengan materai 6ribu, membayar biaya pendaftaran Rp.100 ribu per objek. Kegiatan ini tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid 19, antaranya menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. Bagi peserta yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengikuti lelang," jelasnya. (Sumber : beritapagi.co.id) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar