Home

Jumat, 02 Oktober 2020

Diduga Pjs Bupati Ogan Ilir Langgar Pesan Gubernur

OGAN ILIR, - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berpesan, agar para Pjs yang baru saja dilantik tetap melakukan koordinasi, dengan Bupati yang cuti.

"Saya tidak ingin Pjs Bupati, mengobrak-abrik rumah yang ditinggalkan sementara oleh tuan rumahnya," jelas Herman Deru saat berikan pengarahan saat Pengukuhan Pjs Bupati di Griya Agung.

"Pjs jangan melebihi Bupati, toh, mereka akan kembali, dan ingat kalian hanya sementara. Tapi jika ingin makan, minum atau apa di rumah silakan, asal jangan memindahkan pot bunga," pesannya.

Lain hal yang dilakukan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syarizal yang mengeluarkan Surat Sakti. Seperti yang disampaikan oleh Ir Wahyudi menanggapi bantahan yang disampaikan Pjs Bupati Aufa Syahrizal.

Menurut Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir ini, apa yang disampaikan Pjs Bupati semakin menunjukan kemampuan dirinya dalam memahami tata kelola pemerintahan, kalau Pjs nya paham aturan, tentu tidak akan mengeluarkan Surat Sakti coba kawan-kawan media chek dengan Pjs yang menjabat di Kabupaten lain. Apa mereka juga mengeluarkan Surat Sakti seperti ini.

Didalam Permendagri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah itu sangat jelas dan Perbup No : 63 tahun 2018 sebagai turunannya, sudah cukup jelas, apa lagi. Kalau dikatakan bahwa Pjs Bupati tidak mau kecolongan dan sebagai bentuk kontrol terhadap keuangan daerah (kas daerah) mana aturan nya.

Surat sakti yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati adalah kebijakan ini yang tidak boleh, apalagi kebijakan itu menabrak Permendagri No 13 tahun 2006 dan Perbup No : 63 tahun 2018.

Ketika Pjs Bupati Aufa Syahrizal mengatakan surat sakti tidak perlu untuk ditembuskan ke DPRD, itu juga statmen Pjs Bupati yang tidak paham kalau bersifat internal silahkan, tetapi kalau sifatnya eksternal wajiblah, karena Pemerintahan daerah itu eksekutif dan legislative, APBD itu ditanda tangani oleh Bupati dan DPRD, karena Fungsi pengawasan kontrol itu tupoksi yang melekat pada DPRD Ogan Ilir yang diatur dalam UU MD3.

Aufa itu bukan Bupati definitif, ingat kebijakan yang tidak mempunyai landasan hukum maka tidak wajib untuk ditaati, Aufa itu melanggar Permendagri dan Perbup.

Wahyudi menegaskan, oleh karena itu saya menyarankan Pjs Bupati Ogan Ilir itu membaca Permendagri No : 13 tahun 2006 dan Perbup No : 63 tahun 2018, bahwa Pjs mengatakan tidak melanggar aturan itu "aturan lalu lintas keuangan Pemda di atur Perbup 63 th 2018" sudah sangat jelas melanggar aturan.

"Saya menyarankan tarik kembali surat sakti tersebut, karena ini yang membuat semakin gaduh Kabupaten Ogan Ilir, kita akan sesegera mungkin memanggil Pjs Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan Bank Sumsel untuk membicarakan hal ini, akan kita tindak lanjuti dengan berkirim surat ke Gubernur dan Mendagri ditembuskan kepada Presiden Jokowi di Jakarta," ujar Wahyudi. (Sumber : lintasoganzone.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar