OGAN ILIR, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, memanggil Calon Bupati Ogan Ilir dari petahana, yakni Ilyas Panji Alam, Minggu (11/10/20). Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam Pilkada Ogan Ilir.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merekomendasikan agar Ilyas Panji Alam dan pasangannya Endang Putra Utama di diskualifikasi dari Calon Bupati.
Ilyas Panji Alam datang ke KPU Ogan Ilir sekitar pukul 16.59 WIB. Setelah menunggu sejenak, ia lalu menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi kebijakan dan kewenangan yang ia miliki terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemanfaatan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politiknya.
Pemeriksaan Ilyas Panji Alam berlangsung sekitar 4 jam.
"Saya datang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPU. Soal isi pemeriksaan dan hal lainnya silakan ditanyakan ke KPU Ogan Ilir," kata Ilyas.
Namun, Ilyas optimistis bahwa rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak akan menganggu tahapan Pilkada yang ia jalani, di mana saat ini sedang memasuki tahapan kampanye.
"Tidak, tidak menganggu. Kami tetap melakukan kampanye seperti biasa ke desa-desa," kata dia.
Ilyas meyakini bahwa penyelenggara pemilu telah profesional, sehingga dapat menangani permasalahan dengan benar.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengakui bahwa pemanggilan Ilyas untuk mengklarifikasi rekomendasi Bawaslu.
Menurut Massuriyati, pertanyaan kepada Ilyas seputar anggaran, kewenangan dan program kegiatan.
"Yang bersangkutan kita panggil karena sebagai terlapor, kita meminta keterangan terkait apa yang ada di rekomendasi, yaitu soal anggaran, kewenangan dan program kegiatan," kata Massuriyati.
Selanjutnya, sikap KPU akan disampaikan setelah dilakukan rapat komisioner.
"Sesuai aturan harus ada keputusan selama tujuh hari dan karena rekomendasi itu diserahkan tanggal 5 Oktober lalu, maka batas waktu terakhir untuk memberi jawaban tanggal 12 yang jatuh pada esok hari," kata Massuriyati.
Massuriyati memastikan tidak ada intervensi pada komisioner KPU terkait pemeriksaan Calon Bupati petahana tersebut.
"Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun. KPU adalah lembaga independen bebas dari intervensi pihak manapun," kata Massuriyati. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar