Home

Rabu, 21 Oktober 2020

Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kurir Sabu 1 Kg

OGAN ILIR, - Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir.

Kronologinya, anggota polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Indralaya. Setelah mendapat informasi secara rinci mengenai identitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran.

"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/20) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/20).

Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam.

Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu. Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.

"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu. Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.

Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.

"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka.

Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar.

"Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar