Home

Minggu, 08 November 2020

2 Orang DPO Polres Pagaralam, Menyerah Ditangan Satreskrim Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Petualangan dua sekawan pelaku pencurian ini berakhir di tangan Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir.

A (17th) dan ES (21th), merupakan dua tersangka yang kerap meresahkan warga khususnya di Indralaya Utara karena keduanya panjang tangan.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka dilaporkan karena masuk rumah warga tanpa izin dan mencuri uang.

"Ada beberapa laporan, diantaranya warga Desa Permata Baru Indralaya Utara yang mengaku kehilangan uang jutaan rupiah yang diletakkan di bawah bantal. Kemudian ada lagi pemilik warung yang kehilangan sejumlah uang disimpan dalam laci etalase," kata Kapolres Oga Ilir, AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Sabtu (7/11/20).

Saat mencuri uang sebanyak Rp520 ribu di warung tersebut, kata Imam, aksi kedua tersangka diketahui korban yang memergoki keduanya.

Korban sempat berteriak maling hingga kedua tersangka lari.

"Korban lalu melapor polisi dan dari situlah kami mengetahui identitas salah seorang tersangka yang ternyata merupakan warga desa setempat," ungkap Kapolres Ogan Ilir.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap kedua tersangka di Indralaya, saat sedang dalam perjalanan ke Palembang pada Jumat (6/11/20) lalu.

Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.

Masih kata AKBP Imam, selain dilaporkan melakukan aksi kejahatan di Indralaya, kedua tersangka ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pagaralam karena melakukan pencurian.

"Selain di Ogan Ilir khususnya di Indralaya, salah seorang tersangka yakni Erik merupakan buronan Polres Pagaralam," terang mantan Kapolsek Sukarami, Polrestabes Palembang ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara kedua tersangka hanya meringkuk dan tak berkata apapun saat ditanya mengenai perbuatan mereka.

"Tidak (mencuri). Tapi baru sekali ini saja," kata tersangka A.

Pun dengan tersangka ES yang tak mengakui perbuatannya mencuri di beberapa tempat.

"Saya hanya back up teman saya," kata dia. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar