Home

Selasa, 03 November 2020

KPUD Ogan Ilir Belum Terima Putusan Salinan MA

OGAN ILIR, - KPUD Ogan Ilir hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Ogan Ilir, Muallimin dalam konferensi pers kepada wartawan, di ruangan media center KPUD Ogan Ilir, Senin (2/11/20).

Menurut Mualimin, pihaknya sekarang pada posisi menunggu, status menunggu, belum bisa mengambil langkah selanjutnya karena belum tahu hasil keputusannya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak MA, dan hasilnya tetap menunggu.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak MA, jawabannya ditunggu saja," singkatnya.

Sementara itu, ratusan massa dari koalisi partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 melakukan aksi demo didepan halaman Kantor KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Senin (2/11/20).

Didalam aksi demo tersebut, massa mendesak KPUD Ogan Ilir agar segera melaksanakan keputusan Makamah Agung untuk menetapkan kembali pasangan nomor urut 2 Ilyas - Endang sebagai peserta Pilkada.

"Kami mendesak KPUD Ogan Ilir agar segera menetapkan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ilyas dan Endang sebagai peserta Pilkada," kata Ahmad Rizal, selaku koordinator aksi.

Ia menambahkan, pihak KPUD dan Bawaslu agar bertindak netral dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Ogan Ilir.

"Kami mendesak pihak KPUD dan Bawaslu agar bertindak netral selaku penyelenggara pemilu, atau pecat oknumnya yang tidak profesional," ungkapnya.

Para pendemo pada saat bersamaan menyembelih seekor kambing, sebagai simbol matinya demokrasi di Ogan Ilir. Sementara, darahnya menyimbolkan jangan sampai terjadi pertumpahan darah.

"Kami menyembelih kambing tersebut sebagai bentuk matinya demokrasi di Ogan Ilir, sedangkan darahnya menyimbolkan jangan sampai terjadi pertumpahan darah," tungkasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar