Home

Senin, 09 November 2020

Menjambret HP Baru, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa

Foto : Eka Harun (38 tahun), tersangka jambret di Ogan Ilir babak belur diamuk massa, Sabtu (7/11/20)

OGAN ILIR, - Seorang tersangka jambret handphone seorang bocah di Kabupaten Ogan Ilir kena batunya.

Ceritanya, tersangka bernama Eka Harun (38th) menghampiri seorang bocah pengendara sepeda motor di jalan lintas timur tepatnya di Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, Sabtu (7/11/20) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tersangka lalu merampas handphone korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Korban sempat melawan dengan mempertahankan handphone tersebut hingga jatuh dari motor," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (8/11/20).

Setelah korbannya jatuh dan handphone anyar yang masih dalam kotak itu dirampas, tersangka kabur mengendarai sepeda motornya ke arah Indralaya.

Sementara korban diketahui berinisial Hn (13th) warga Desa Pinang Mas Sungai Pinang itu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjung Raja.

"Mendapat laporan penjambretan, Polsek Tanjung Raja lalu berkoordinasi dengan Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka," terang Imam.

Tim Komodo pimpinan Ipda Harri Putra berjumpa dengan tersangka di jalintim tepatnya di Desa Sukaraja Kecamatan Indralaya Selatan.

Meski diadang polisi, tersangka berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari motor. Tersangka yang mengalami luka dan patah kaki kanan tersebut tak menyurutkan emosi warga setempat untuk menghajar tersangka, sebelum akhirnya berhasil diredam polisi.

"Karena mengalami luka dan patah kaki, tersangka diberi perawatan di Puskemas Indralaya, untuk kemudian diproses lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja," kata Imam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone merek Oppo A39 beserta kwitansi pembelian yang baru saja dibeli korban. Sebuah sepeda motor matic yang dikendarai tersangka juga diamankan polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa 9 tahun penjara," terang Imam. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar