Home

Minggu, 29 November 2020

Pamit Antar Tugas ke Sekolah, Siswi SMP di Ogan Ilir Dibawa Lari Sopir Truk

OGAN ILIR, - Setelah menghilang selama beberapa hari, RM seorang gadis belia usia 13 tahun asal Indralaya Utara, Ogan Ilir, akhirnya kembali ke pangkuan keluarganya.

Ceritanya, pada 23 November lalu, RM siswa kelas 1 SMP ini pamit ke sekolah untuk menyetor tugas. Namun hingga siang hari, RM tak kunjung pulang hingga keluarga merasa cemas.

"Hari itu, dia (RM) pamit mau ke sekolah. Jam 10.00 pulang katanya, tapi ternyata tidak pulang-pulang," kata Dia, bibi RM, Sabtu (28/11/20).

Dia pun lalu menelepon RM namun ponselnya tak aktif. Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.

"Saya cari, terus di persimpangan jalan ada sopir truk yang bilang kalau keponakan saya diajak naik motor sama orang anak muda ke arah Prabumulih. Orang itu namanya Emon kata sopir truk itu," terang Dia.

Laporan ini pun disampaikan Dia kepada kedua orang tua RM di Desa Purnajaya, Indralaya Utara.

Keesokannya, orang tua RM melapor ke Polres Ogan Ilir bahwa putri mereka diajak pergi seorang pemuda ke arah Prabumulih.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga didapatlah identitas pemuda tersebut.

"Kami dapat informasi bahwa pemuda yang disebut bernama Emon itu warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, OKU (Ogan Komering Ulu)," terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Avif Pinarcoyo.

Polisi lalu bertolak menuju OKU untuk mencari RM dan Emon, pemuda yang mengajaknya pergi. Begitu tiba di Desa Batang Hari, petugas menemukan RM dan Emon di rumah pemuda tersebut.

"Yang bersangkutan (Emon) kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ujar Robi.

Sementara RM dipulangkan kepada keluarganya.

"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka.

Sementara tersangka bernama lengkap Kris Munandar (23 tahun) atau sering disapa Emon yang bekerja menjadi sopir truk ini, mengaku tak bermaksud menculik RM.

"Saya cuma ngajak dia (RM) jalan-jalan saja dan dia mau. Nanti saya kembalikan lagi ke orang tuanya. Sumpah," kata tersangka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar