OGAN ILIR, - Ulah oknum Pendamping PKH Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir yang viral mendistribusikan sembako di luar e_Warung resmi, membuat managemen BRI gerah.
Menurut laporan oknum Pendamping PKH Indralaya Utara tersebut, selain mendistribusikan sembako di luar agen resmi juga melanggar aturan dengan membawa kelling mesin EDC untuk memuluskan kegiatannya.
Manager BRI, Yamin saat dikonfirmasi mengatakan, kewenangan pendistiribusian sembako adalah kewenangan agen e_Warung yang sudah ditunjuk oleh BRI dan Dinas Sosial.
"Managemen BRI telah menyediakan agen-agen e_warung tiap kecamatan bahkan tiap desa, dengan tujuan mempermudah layanan bagi KPM," ujarnya.
Agen e_warung, lanjutnya, harus menyalurkan sembako sesuai pedoman umum (pedum) sembako apabila ada pelanggaran tidak sesuai dengan pedum akan ditinjau, dan hak keagenannya dan bisa dicabut.
"Jadi tidak diperbolehkan EDC dialihtangankan ke pihak lain tanpa izin managemen BRI, dan besok segera akan kami dicek, kenapa bisa mesin EDC dibawa-bawa keliling," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir, Irawan Sulaiman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korkab dan meminta penjelasan lendamoing PKH yang diduga melanggar aturan tersebut.
"Kalau memang terbukti bersalah kita bisa berikan SP 1 dan SP 2 agar dapat menjadi pelajaran. Karena ini semua sudah ada aturan dan pedomannya," ujarnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar