Home

Sabtu, 13 Maret 2021

Jurnalis Laporkan Ujaran Kebencian di Media Sosial ke Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Jurnalis perempuan yang menjadi sasaran ujaran kebencian di medsos facebook melapor ke Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/3/21).

Pihak kepolisian kini masih menganalisa laporan jurnalis perempuan ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Ya hari ini konseling dulu. Hari Senin, pelapor silakan kembali ke Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan resmi tertulis. Sudah tadi juga dilaporkan ke Pidsus sudah dilihat akunnya apa, kata-kata yang berisi ujaran kebenciannya," kata Kaur Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.

Sebelumnya akun facebook atas nama Hendri Dika menebar kebencian di media sosial khususnya dilingkup grup facebook Ogan Ilir Memilih Pemimpin.

Kejadian ini bermula saat akun Hendri Dika mengkritik kegiatan Bupati Ogan Ilir pada pembukaan lomba bidar mini di Kecamatan Sungai Pinang pada 7 Februari 2021 lalu.

Unggahan dengan kata tak pantas tersebut lalu coba diluruskan oleh seorang jurnalis perempuan di Ogan Ilir, Henny Primasari.

Henny menjelaskan jika kegiatan tersebut untuk meningkatkan UMKM di desa serta menjadikan lomba bidar mini agenda tahunan yang bisa jadi objek wisata.

Bukannya merespon dengan baik, akun Hendri Dika malah seperti marah dan melontarkan makian. Ia bahkan menyebut profesi jurnalis sebagai pelacur independensi.

Henny sebagai orang yang ditandai dalam kolom komentar unggahan tersebut mengaku berang.

"Unggahan dan kata-kata yang sangat tidak pantas dikemukakan di forum medsos. Akun Itu sepertinya abal-abal tidak jelas siapa pemiliknya, ibarat akun setan tapi selalu wara wiri di beranda. Seperti kentut tak terlihat tapi ada baunya. Miris sekali apalagi sebagai seorang perempuan dan wartawan," ujar Henny.

Lanjut Henny menambahkan, "Sepertinya si penulis akun abal-abal lebih paham dengan saya, 17 tahun bekerja dibidang ini kok bisa dia menghina seperti itu. Dia bisa melontarkan kata-kata keji seperti itu, kepada pihak kepolisian semoga hal ini bisa ditelusuri, dicari pemilik atau penggunanya dan ditangkap karena menyalahi UU ITE sebab sudah meresahkan dan menyebarkan ujaran kebencian. Akun-akun setan tak jelas seperti itu banyak wara-wiri diberanda media sosial, itu harus ditindak tegas secara hukum," katanya. @oganilirterkini

Sumber : matajurnalis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar