Home

Selasa, 22 Juni 2021

Kasasi Ditolak MA, Pemilik Lahan Tol Indraprabu Tetap Tak Mau Pindah, Tetap Ingin Rp.2,8 Miliar

Rumah Juanda di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu tersebut

OGAN ILIR, - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ganti rugi sebuah rumah di lahan pembangunan underpass jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di Ogan Ilir.

Adapun pemohon kasasi bernama Juanda, warga Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Kabar keputusan penolakan permohonan kasasi ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

"Permohonan kasasi Pak Juanda ditolak MA pada akhir Mei lalu. Suratnya sudah diketahui BPN dan pemohon kasasi (Juanda)," kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi, Senin (21/6/21).

Dengan keluarnya keputusan dari MA tersebut, maka bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, saat itu Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA hingga akhirnya sekarang ditolak," ujar Ardi.

Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Mengenai nilai lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.

"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp.946.241.095," jelas Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.

Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.

"Jadi, nilai ganti lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.

Sementara, Juanda hingga saat ini belum bersedia mengosongkan rumah setelah mengetahui permohonan kasasi olehnya ditolak MA.

Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu tersebut.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.

Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti yang disampaikan kepadanya tak sesuai.

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti rugi) sesuai, tidak masalah," kata Juanda ditemui terpisah.

Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan BPN Ogan Ilir.

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp.2,8 miliar.

"Rumah saya ini Rp.940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.

Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak MA.

"Mohon dipertimbangkan ganti tersebut, tolong ditinjau kembali. Ada sembilan orang di rumah ini," kata Juanda. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar