Home

Sabtu, 24 Juli 2021

Bupati Ogan Ilir Pecat Dua dari Lima Oknum Petugas Pungli di Pos Penyekatan Kramasan

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memutuskan memecat dua dari lima oknum yang terlibat pungli di Pintu Tol Kramasan Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberhentikan dua dari lima oknum petugas penyekatan yang melakukan pungutan liar (pungli) di Gerbang Tol Kramasan dan videonya viral.

"Terkait video viral pungli oleh oknum, saya sudah menugaskan sudah diberi tindakan diberhentikan," tegas Panca, Jumat (23/07/21).

Adapun oknum yang diberhentikan Panca yakni dua dari lima orang petugas yang sehari sebelumnya diperiksa Polda Sumatera Selatan.

Dua petugas tersebut, kata Panca, terekam jelas dalam video saat meminta uang kepada sopir truk.

"Karena sudah terbukti dari video yang beredar dan sudah terbukti dari pihak kepolisian. Yang pasti, baru dua orang (diberhentikan) karena sudah terbukti dari video yang ada," ungkap Panca.

Dua orang yang dimaksud Panca, yang juga dua orang pertama yang diamankan Polres Ogan Ilir itu yakni Budiono (23th) honorer BPBD Ogan Ilir dan Apri Ridho (27th) honorer Pol PP dan Damkar Ogan Ilir.

"Untuk yang tiga orang lagi, masih dalam tahap pemeriksaan di Inspektorat. Karena kami tetap harus mengedepan asas praduga tak bersalah," jelas Panca.

Panca mengatakan akan menindak tegas siapa saja di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang melakukan pungli.

"Saya sampaikan, mulai dari tingkat ASN ke bawah, sejak saya dilantik Februari kemarin yang namanya pungli tidak dibenarkan apapun bentuknya," kata Panca.

Disinggung mengenai alasan oknum petugas melakukan pungli karena tak ada insentif, Panca menilai hal tersebut bukanlah alasan untuk memeras orang.

"Masalah mereka tidak ada honor dalam kegiatan operasi penyekatan, itu bukan alasan. Mereka (para petugas) sudah menerima honor dari Pemkab. Jadi bukan alasan untuk melakukan pungli," terang Panca.

Selama ini, lanjut Panca, petugas dari Pemkab Ogan Ilir yang bertugas di luar selalu diberikan insentif.

Namun karena ada perpanjangan masa penyekatan sejak 21 Juli lalu, insentif tersebut memang belum dibayarkan.

"Sebelumnya kalau yang dilakukan Pemkab biasanya ada, seperti Satgas dan lain-lain ada insentifnya. Nah karena perpanjangan (masa penyekatan) kemarin yang menjadi leading sector pihak Polres, mungkin karena terjadi perpanjangan, jadi miskomunikasi," kata Panca. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar