Home

Kamis, 29 Juli 2021

Ogan Ilir Zona Oranye, Satgas Covid-19 Minta Tamu Hajatan Datang Sebentar dan Bungkus Makan Siang

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Ketua Satgas Covid-19 Ogan Ilir, Ardha Munir menginformasikan saat ini status Ogan Ilir zona oranye

OGAN ILIR, - Sejak sepekan lalu, Ogan Ilir mengalami penurunan tingkat risiko penyebaran Covid-19 dari zona merah ke oranye.

Dengan zona oranye, risiko penyebaran Covid-19 masuk kategori sedang.

Meski menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, namun kondisi ini tak serta-merta membuat Satgas Covid-19 melonggarkan pengetatan terkait keramaian.

Bagi sebagian masyarakat, status zona oranye di Ogan Ilir tak ubahnya zona merah jika tak ada pelonggaran terkait keramaian.

"Saya baca di medsos katanya kita (Ogan Ilir) zona oranye. Tapi kemarin mau hajatan tetap tidak boleh ada resepsi besar-besaran," kata Zurakhil, seorang warga, Rabu (28/7/21).

Pria 53 tahun ini mengaku awalnya akan mengadakan pesta pernikahan putrinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, namun urung terlaksana.

Pasalnya, Tim Satgas Covid-19 menyampaikan kepada masyarakat agar menggelar acara pernikahan dengan undangan terbatas.

"Saya tidak tahu mana aturan yang sebenarnya. Yang saya tahu, zona merah gawat. Kalau di bawah zona merah bisa (mengadakan pesta pernikahan)," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Ketua Satgas Covid-19 Ogan Ilir, Ardha Munir menegaskan tetap menindak tegas bagi masyarakat yang mengadakan hajatan yang mengundang kerumunan.

"Kita ini sekarang masih berada di zona oranye sehingga menerapkan PPKM level 3 hingga 2 Agustus nanti. Oleh sebab itu kita tidak bisa memberikan rekomendasi terkait hajatan mengundang kerumunan, sampai Ogan Ilir berada di zona hijau minimal zona kuning," terang Ardha dihubungi terpisah.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin melangsungkan hajatan pernikahan, Satgas Covid-19 tetap mempersilakan dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melibatkan undangan terbatas.

"Bagi masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan, silakan namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengundang keluarga inti saja agar tidak terjadi kerumunan," jelas Ardha.

Bahkan tamu undangan yang dibatasi itu tak boleh berlama-lama menghadiri undangan dan pemilik hajatan tak diperkenankan mengadakan santap siang di lokasi hajatan.

"Silakan datang sebentar, ucapkan selamat dan sebagainya, setelah itu santap siang bungkus saja. Cukup," tegas Ardha.

Ardha juga telah menugaskan kepala desa dan lurah di Ogan Ilir sebagai Kasatgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat yang masih tetap melangsungkan hajatan yang mengundang keramaian bahkan kerumunan, Satgas Covid-19 tak segan menindak tegas yakni melakukan pembubaran.

"Kalau masih ada yang menggelar acara hajatan yang mengundang kerumunan, berarti melanggar aturan dan kita akan tindak tegas sampai dilakukan pembubaran," kata Arda menegaskan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar