Home

Selasa, 27 Juli 2021

TPU Belakang RSS Bhakti Guna Ogan Ilir Jadi Tempat Pemakaman Korban Covid-19

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat memberi keterangan pada media terkait TPU belakang RSS Bhakti Guna yang telah resmi dijadikan Tempat Pemakaman Korban Covid-19

OGAN ILIR, - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) belakang Bhakti Guna sebagai tempat pemakaman korban Covid-19. Hal ini disampaikan langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Sudah kita siapkan ada areal seluas 1 hektare lahan di belakang Perumahan RSS Bakti Guna Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya untuk pemakaman Covid-19. Ya, resmi itu untuk pemakaman korban Covid-19," Panca saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD KPT Tanjung Senai, Senin (26/7/21).

Menurut Panca, pihaknya sudah menyediakan TPU bagi warga yang menjadi korban Covid-19, karena kemarin Bupati mendapatkan kabar bahwa ada masyarakat Ogan Ilir yang meninggal terpapar Covid-19 ditolak saat dimakamkan.

Disebutkannya, korban Covid-19 yang telah wafat tidak semata-mata harus dimakamkan di lokasi tersebut.Tetapi khususnya bagi warga yang terkena Covid-19, dan mendapatkan penolakan dimakamkan di TPU umum, boleh dimakamkan disitu.

Disebutkan Panca, untuk saat ini Ogan Ilir berada pada zona orange dan berusaha menjadi zona kuning dan hijau.

"Ya, Kabupaten Ogan Ilir saat ini masuk di zona orange. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuhi Protokol Kesehatan agar hidup lebih sehat," tukasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar