Home

Selasa, 17 Agustus 2021

Polsek Tanjung Batu Tutup 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal yang Membuat Sungai Ogan Tercemar

Aparat dari TNI, Polri dan unsur pemerintahan mengecek lokasi penambangan pasir liar di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir, Minggu (15/8/21)

OGAN ILIR, - Sehari setelah penertiban penambangan pasir oleh Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, penertiban serupa kembali dilakukan oleh polisi.

Kali ini oleh Polsek Tanjung Batu yang menertibkan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Selain ilegal, aktivitas penambangan pasir di tepi Sungai Ogan itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada lingkungan.

Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Lubuk Keliat melakukan pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR/150/VIII/Huk12.17/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang penertiban penambang pasir.

Kemudian Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660/547/II/DLHP/2021 Tanggal 10 Agustus 2021, juga tentang penertiban penambang pasir.

"Sehingga Polri dalam hal ini Polsek Tanjung Batu bersama TNI dan unsur pemerintahan mendatangi lokasi penambangan pasir ini," kata Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Wempy Manurung, Minggu (15/8/21).

Unsur Tripika ini mendatangi tujuh lokasi penambangan di dua desa di Lubuk Keliat.

Ketujuh lokasi tersebut diantaranya dua berada di Desa Ulak Kembahang dan lima lokasi di Desa Lubuk Keliat.

"Kami memeriksa perizinan aktivitas penambangan pasir tersebut. Hasilnya kami laporkan ke pimpinan," terang Wempy.

Setelah didata, polisi pun menertibkan aktivitas penambangan pasir di pinggir sungai ini.

"Dari tujuh penambangan, lima yang kami tertibkan karena aktif beroperasi. Sementara dua tambang lainnya tidak beroperasi," jelas Wempy.

Polisi juga menjelaskan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.

"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Wempy menegaskan.

"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi jika penambangan seperti ini terus dibiarkan," ucap Wempy. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar