Home

Minggu, 26 September 2021

Ini Motif Tersangka Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Pemulutan, Dipicu Hal Ini

OGAN ILIR, - Usai mengamankan pembunuh wanita paruh baya di Dusun II Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, polisi sedang melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, tersangka bernama Syazili (34th) merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

"Tersangka terdaftar dalam buku ODGJ," kata Yusantiyo, Kamis (23/9/21).

Penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Dusun I Desa Seribanding pada Rabu (22/9/21) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

"Ini tersangka 338 (KUHP, kasus pembunuhan)," ujar Yusantiyo.

Adapun lokasi pembunuhan terhadap korban bernama Tarbiyah (52th), berada di Dusun II Desa Seribanding, tak jauh dari kediaman tersangka.

Menurut Yusantiyo, kecurigaan terhadap tersangka sudah ada sejak awal penyelidikan.

Namun polisi menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, untuk memastikan kecocokan dengan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ditemukan.

"Setelah hasil labfor keluar kemarin sore, barulah kami bergerak menangkap tersangka di kediamannya," ujar Yusantiyo.

Saat ditangkap, lanjut Yusantiyo, tersangka sedang tidur pulas dan tak melawan saat dicokok petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang untuk membunuh korban.

Barang bukti lainnya berupa pakaian tersangka dan korban juga diamankan polisi.

"Barang buktinya kami himpun di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.

Tersangka sempat dibawa polisi ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang sebelum diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi petugas, tersangka kerap memberikan keterangan berubah-ubah dan tak konsisten.

"Tersangka sempat bilang pada penyidik bahwa dia kesal dengan korban. Namun tidak dibeberkan kesal karena apa," ungkap Yusantiyo.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Yang jelas, saat ini sudah kami amankan dan menunggu proses selanjutnya," jelasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar