Home

Sabtu, 18 September 2021

Kejari Ogan Ilir Jebloskan Oknum Guru di Indralaya ke Lapas, Karena Kasus Penganiayaan

OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akhirnya mengeksekusi S seorang guru di SMP Negeri 1 Indralaya Ogan Ilir.

Sesuai putusan Mahkamah Agung terdakwa dihukum lima bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap SM hingga jari kelingkingnya patah pada 14 Oktober 2019 silam.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Jaksa Madya Marthen Tandi mengungkapkan, saat ini terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Raja, setelah dijemput Kasi Intel Kejari bersama dua jaksa, Jumat (17/9/21).

"Terdakwa dijemput saat sedang berada di sekolahnya, kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB," terang Marthen.

Menurut dia, dieksekusinya oknum guru oleh pihak Kejari Ogan Ilir ini berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Pasal 226 Junto Pasal 257 KUHAP Nomor : 1215 K/Pid/2020, yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Indralaya bernama SM alias Lin warga TPI Indralaya.

"Kasus ini terbilang melalui proses yang panjang sebelum adanya putusan kasasi ini. Setelah dari Pengadilan Negeri Kayuagung, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan berakhir di MA ini," lanjut Marthen.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Indralaya, Amin, membenarkan atas penjemputan S oleh pihak Kejari Ogan Ilir.

Menurut dia, saat dilakukan penjemputan, pihak Kejari Ogan Ilir berdalih hanya memintai keterangan dari S.

"Namun setelah itu langsung dieksekusi oleh jaksa dan diantarkan ke Lapas Tanjung Raja," jelasnya.

Sementara itu, korban SM alias Lin mengaku bersyukur dengan keputusan MA dan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir.

"Ahamdulillah doa-doa saya dijawab Allah SWT, keadilan sudah ditegakkan. Terima kasih kepada MA dan Kejari Ogan Ilir," ucap Lin. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar